Kamis, Mei 8, 2025
BerandaBerita BanjarBuruh Kota Banjar Tolak Aturan JHT Cair Saat Usia 56 Tahun

Buruh Kota Banjar Tolak Aturan JHT Cair Saat Usia 56 Tahun

Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Menteri Tenaga Kerja (Menakar) Ida Fauziyah, merilis aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT), yang bisa cair saat usia 56 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Kebijakan tersebut menuai banyak sorotan dari kaum baru di berbagai daerah. Salah satunya buruh di Kota Banjar, Jawa Barat.

Menurut Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Banjar, Yogi Indrijadi, pemerintah seharusnya lebih peka dalam menghadapi kondisi sekarang ini. 

Seperti dalam membuat regulasi pun, hendaknya harus mengedepankan unsur sosiologisnya. Jadi menurutnya, tidak hanya filosofis dan yuridisnya saja. Terlebih kemampuan perusahaan di setiap daerah juga berbeda-beda.

Selain itu, katanya, membuat aturan tidak hanya seolah bersifat teoritis, membenahi definisi.

“Tapi justru yang harus betul-betul mengedepankan faktor empiris keadaan yang sebenarnya di masyarakat pekerja itu sendiri,” kata Yogi Indrijadi kepada HR Online, Minggu (13/2/2022).

Yogi pun mempertanyakan aspek kepastian dan keadilan hukum dalam kebijakan tersebut. Karena menurutnya, jangankan aturan JHT bisa cair atau diambil usia 56 tahun. “Untuk buruh yang terkena PHK juga harus jelas seperti apa,” tukasnya.

Selama ini, sambungnya, para buruh sudah memenuhi kewajibannya. Sehingga peraturan atau hukum yang pemerintah buat, harus memberikan keadilan yang mengedepankan penerima hak.

Untuk itu, pihaknya bersama kaum buruh sepakat menolak kebijakan tersebut. Selain itu, meminta agar pemerintah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

“Mereka (buruh) juga sudah membayar kewajibannya. Maka hukum harus lebih mengena pada hak-hak buruh,” ujarnya.

“Kami juga akan lakukan audiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait implementasi kebijakan itu,” imbuhnya.

Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Buruh Makin Dibuat Susah

Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar Federasi Serikat Buruh Militan (SPSBB F SEBUMI) Kota Banjar, Irwan Herwanto, dengan tegas menolak aturan tersebut.

Selain merugikan hak pekerja/buruh, kebijakan tersebut juga melanggar hak asasi yang membatasi pekerja/buruh untuk menggunakan haknya. 

“Pekerja/buruh berhak pada saat itu juga untuk memilih mengklaim, atau tidak mengklaim pada saat seorang pekerja/buruh mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja,” kata Irwanto.

Menurutnya, aturan JHT cair saat usia 56 tahun yang Menaker keluarkan tersebut, hanya akan menambah susah kondisi ekonomi kaum buruh.

Apalagi, kata Irwanto, di tengah situasi Covid-19 yang masih terus berlangsung. Selain itu, meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dana JHT salah satu cara agar buruh dapat bertahan hidup. 

Artinya, JHT selama ini menjadi dana cadangan atau dana darurat bagi buruh yang terkena PHK. 

“Apabila aturan JHT baru bisa cair atau dibayarkan pada usia 56 tahun. Tentu sangat merugikan kaum buruh, dan hanya akan menambah permasalahan sosial,” ujar Irwanto. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Pengurus Koperasi Merah Putih

Cara Warga Banjar Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Bakal Dapat Gaji?

harapanrakyat.com,- Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kota Banjar, Jawa Barat, mengungkapkan prosedur dan persyaratan menjadi anggota dan pengurus Koperasi Merah Putih. Lantas,...
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Musrenbang 2025

Musrenbang Jabar 2025, Dedi Mulyadi: APBD untuk Infrastruktur dan Program Warga Kurang Mampu

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dan program untuk meningkatkan...
Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya dan Makna di Baliknya

Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya dan Makna di Baliknya

Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya di hari bahagia pasangan artis Indonesia tersebut bikin netizen penasaran. Maxime Bouttier dan Luna Maya akhirnya resmi menikah....
Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

harapanrakyat.com,- Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan wanita muda di kamar kosan daerah Ciamis, Jawa Barat, Galih Hidayat, mengaku tidak puas dengan hasil rekonstruksi. Satreskrim...
Juara Pertama Liga 1

Raih Juara Pertama Liga 1 2024/2025, Bojan Hodak Berikan Tambahan Libur untuk Persib

Persib Bandung resmi menjadi juara pertama Liga 1 2024/2025. Kemenangan tersebut disambut bahagia oleh semua pihak, baik pemain, pelatih, pihak manajemen, hingga Bobotoh. Euforia tersebut...
Jeda Coffee and Eatery, Tempat nongkrong yang lagi hits di Cisayong Tasikmalaya

Tempat Nongkrong yang Lagi Hits di Cisayong Tasikmalaya, Punya View Pegunungan Hijau

harapanrakyat.com,- Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, punya tempat nongkrong baru lagi yang sedang hits nih, terletak di Jalan Sukasetia, Kecamatan Cisayong, cafe ini menyuguhkan pemandangan...