Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus memvonis 1 tahun 2 bulan untuk Nani Suryaningsih. Nani dinyatakan bersalah usai terbukti korupsi dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Mekarsari, Kota Banjar, Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Ade Hermawan mengatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi PBB dari tahun 2015 sampai 2020.
“Sudah putusan kemarin hari Rabu tanggal 2 Februari 2022. Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah, dan menjatuhkan pidana penjara selama 1,2 tahun,” kata Ade, Sabtu (5/2/2022).
Selain hukuman 1,2 tahun bui, majelis hakim juga memberikan sanksi denda sebesar Rp 50 juta. Namun dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama 1 bulan.
Bukan hanya itu, terdakwa korupsi dana PBB juga harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 61 juta.
“Kalau dia tidak bisa bayar, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan,” tuturnya.
Vonis Terdakwa Korupsi Dana PBB Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Lebih lanjut Ade menambahkan, pihaknya memberikan tuntutan kepada terdakwa Nani yakni 1 tahun 8 bulan.
“Jadi lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa,” papar Ade Hermawan.
Ia menjelaskan, setelah majelis hakim membacakan amar putusan, terdakwa diberikan waktu untuk menentukan sikap selama 7 hari ke depan.
“Jadi selama ini kita tinggal menunggu sikap dari yang bersangkutan selama 7 hari ke depan. Dan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding,” jelasnya.
Saat ini, Nani Suryaningsih, terdakwa korupsi dana PBB di Kota Banjar ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Ciamis.
Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan dari hasil penghitungan Nani telah merugikan negara sebesar Rp 229 juta. Nani tidak menyetorkan dana PBB masyarakat ke Kantor BPKPD Kota Banjar.
Ade Hermawan mengimbau kepada masyarakat, supaya tidak ragu untuk tetap membayar pajak. Karena terdakwa sudah mendapat hukuman atas pembuatannya.
“Tentunya, dengan adanya penyimpangan yang sodari Nani Suryaningsih lakukan terkait penyetoran PBB, tidak membuat ragu masyarakat untuk tetap membayar pajak. Karena ketika ada penyimpangan, tentu yang bersangkutan sudah dihukum,” pungkas Ade. (Sandi/R5/HR-Online/Editor-Adi)