Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Terima laporan dari masyarakat terkait SPBU yang dicurigai curang dalam bertransaksi, Komisi II DPRD Kota Banjar, dampingi UPTD Metrologi Legal melakukan sidak dan tera ulang (kalibrasi) alat ukur di stasiun pengisian bahan bakar (SPBU).
Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, Asep Saefurrohmat mengatakan, laporan yang ia terima dari beberapa warga ada SPBU yang dicurigai tidak sesuai takaran.
“Ada laporan dari beberapa masyarakat kaitan dengan kecurigaan bahwa ada perusahaan stasiun pengisian bahan bakar tidak sesuai takaran,” ujar Asep Saefurrohmat, Selasa (15/2/2022).
Ia menjelaskan, hal itu yang mendasari pihaknya untuk melakukan pengecekan secara langsung ke lapangan. Namun, dari hasil tera ulang yang dilakukan oleh UPTD Metrologi Legal Dinas KUKMP tidak terbukti.
“Jadi setelah dicek ke SPBU yang dicurigai itu hasilnya normatif tidak terbukti melakukan kecurangan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas KUKMP Kota Banjar, Eka Komara menyampaikan, tera ulang atau pengujian kembali secara berkala terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya dilakukan untuk perlindungan konsumen.
“Awalnya memang kita ada kunjungan kerja dengan anggota dewan terkait hal ini. Intinya tera ulang dilakukan untuk perlindungan konsumen dan sosialisasi,” kata Eka Komara.
Baca Juga: Anggaran Ideal Dana Cadangan Pilkada Banjar 2024 Masih Menggantung
Eka menambahkan, dari 2 tempat stasiun pengisian bahan bakar yang dilakukan pengujian hasilnya masih dalam batas toleransi.
“Tadi ada delapan nozel yang diukur dan dicek hasilnya sesuai takaran serta dalam batas toleransi. Yang penting segel tidak putus, berarti pihak pom tidak melakukan kecurangan” tambahnya.
Lebih lanjut, Eka menyebut tera ulang itu dilakukan secara berkala setiap satu tahun sekali. Tujuannya untuk perlindungan terhadap masyarakat dalam transaksi jual beli.
“Tera ulang ini sudah terjadwal setiap satu tahun sekali. Kebetulan bulan sekarang ini jadwalnya di SPBU Gardu. Tujuannya untuk perlindungan masyarakat dalam transaksi jual beli,” pungkas Eka. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)