Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, kalah dalam sengketa Katapang Doyong. Hal tersebut setelah Pengadilan Negeri Ciamis mengabulkan gugatan perdata PT Griya Pangandaran Elok.
Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata pun mengambil langkah setelah kalah di pengadilan. Pihaknya akan ajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut Jeje, bahwa PT Griya sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) Katapang Doyong sudah habis sejak tahun 2012.
Oleh karena itu, pihaknya mengajukan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk menggunakan Katapang Doyong bagi kepentingan pemerintah kabupaten.
Rencananya, kata Jeje, lokasi itu akan kita jadikan terminal wisata. Agar wisatawan bisa parkir dan lebih leluasa saat parkir.
“Wajar dong kita sebagai masyarakat dan sebagai pemerintah memohon dan meminta kepada pemerintah pusat atau ke BPN. Karena itu untuk kepentingan masyarakat,” katanya Kamis (10/2/2021).
Kemudian, sambungnya, PT Griya melakukan gugatan soal sengketa Katapang Doyong ke pengadilan.
Selama persidangan tersebut, Jeje mengungkapkan bahwa pihaknya tetap mengikuti alur persidangan.
“Hasilnya sudah keluar hari ini. Walaupun kecewa, tapi kita tetap menghormati,” ungkapnya.
Sengketa Katapang Doyong Kalah, Pemkab Pangandaran Harus Bayar Denda
Putusan pengadilan menetapkan, bahwa Pemkab Pangandaran harus membayar denda sebesar Rp 10 miliar ke PT Griya. Hal tersebut gegara jalan di Ketapang Doyong dianggap digunakan oleh Pemkab Pangandaran.
“Padahal HGB-nya saja sudah habis. Selain itu, jalan tersebut sudah ada sejak dulu. Apalagi itu harim pantai, kan untuk kepentingan publik,” tukasnya.
Jeje menilai, putusan pengadilan tidak melihat aspek yuridisnya. Bahwa legalitas sebagai pemegang HGB sudah habis, dan tanah itu tidak pernah digunakan semestinya.
“Sehingga atas dasar apa kita membayar ganti rugi kepada mereka, yang sudah tidak memegang HGB. Tanah sudah kembali ke negara,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya pun akan melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ciamis. Jeje akan menuju ke Komisi Yuridis (KY) dan juga MA.
“Saya nggak tahu apakah nanti ada hal-hal yang lain atau janggal (terhadap keputusan pengadilan),” katanya.
Selain itu, Jeje juga siap datang jika KY memanggilnya sebagai saksi terkait masalah putusan Pengadilan Negeri Ciamis.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kabupaten Pangandaran, Syarif Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya belum menunjuk pengacara untuk pengajuan banding ke MA terkait sengketa Katapang Doyong.
“Intinya kita kan naik banding. Tapi sampai saat ini kita belum menunjuk pengacara,” pungkasnya. (Ceng/R5/HR-Online/Editor-Adi)