Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Seorang remaja di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), menenggelamkan pacarnya di kubangan areal persawahan hingga tewas.
Remaja berinisial MBS (16) yang masih kelas 1 SMA ini tega menghabisi nyawa pacarnya, yakni IM (20) gara-gara cemburu.
Korban merupakan remaja perempuan warga Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Terungkapnya peristiwa itu diawali dari penemuan jasad korban yang sudah mengambang di kubangan sawah, Kamis (3/2/2022) lalu.
Lokasi tepatnya berada di Dusun Masjid, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Deli Serdang.
Polisi kemudian melakukan olah TKP di lokasi tersebut. Sementara jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara.
Kapolresta Deli Serdang, Sumut, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan dari hasil otopsi awal, ada kemungkinan remaja perempuan korban meninggal dalam kondisi tak wajar.
Setelah itu, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan.
“Kita periksa 8 saksi yang tahu dan melihat korban sebelum meninggal dunia,” ujar Irsan di Mapolresta Deli Serdang, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Viral Anggota TNI yang Piting Seorang Pria, Berikut Ini Fakta Sebenarnya!
Dari situ, pihaknya mencurigai MBS warga Desa Sidourip, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
MBS diketahui yang terakhir bersama korban. Ia sempat menjemput korban di kediamannya.
“Kita amankan MBS tanpa perlawanan. Pelaku kita amankan dari hasil temuan barang bukti dan gelar perkara ” katanya.
Remaja di Sumut Sempat Cekcok Sebelum Tenggelamkan Pacarnya
Awal mula pembunuhan itu terjadi ketika MBS menjemput korban di dekat rumahnya untuk jalan-jalan pada Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Selama dalam perjalanan menuju TKP, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok. Pelaku menuduh korban berselingkuh.
Setelah selesai cekcok, kata Irsan, terjadi komunikasi kesepakatan untuk melakukan hubungan badan di TKP pembunuhan.
“Usai berhubungan badan, tiba-tiba pelaku mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke kubangan bekas galian di tempat itu,” jelasnya.
Kemudian, pelaku terjun ke kubangan dan mendorong korban ke dasar air selama 5 menit.
Remaja perempuan di Sumut ini sempat melawan dengan cara mencakar dan menggigit tangan pelaku.
Setelah melakukan perbuatan kejinya, pelaku lalu naik ke pinggir kolam dan memastikan korban tak bergerak lagi.
Selanjutnya, pelaku pulang dan melakukan aktivitas seperti biasa di kampung halamannya.
Selama proses petugas mencari pelaku, lanjut Irsan, pelaku MBS ini masih sekolah seperti biasa.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 sub pasal 338 KUHPidana. “Ancaman hukuman pidana mati. Atau penjara seumur hidup,” jelas Irsan.
Hanya karena cemburu, remaja di Deli Serdang, Sumut, ini gelap mata dan tega menenggelamkan pacarnya di kubangan areal persawahan hingga tewas. (R8/HR Online/Editor Jujang)