Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Sebanyak 197 peserta yang lolos seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021 lingkungan Pemerintahan Kota Banjar, Jawa Barat, resmi kantongi atau mendapatkan SK pengangkatan. Selain itu, mereka juga bisa langsung melakukan kontrak kerja.
Setelah resmi mendapatkan SK, mereka juga menandatangani kontrak kerja selama 5 tahun ke depan, untuk bekerja di Pemkot Banjar.
Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjar, Kaswad mengatakan, 197 PPPK yang menandatangani kontrak kerja dan resmi kantongi SK tersebut terdiri dari formasi guru dan non guru.
Adapun jumlah untuk formasi non guru sebanyak 57 orang. Sedangkan formasi guru 140 orang. Semuanya itu merupakan peserta seleksi PPPK tahun 2022 tahap pertama.
“Kalau untuk yang tahap kedua, kami masih menunggu penetapan NI PPPK dari BKN,” kata Kaswad kepada HR Online usai acara pemberian NI PPPK di halaman Gedung BCH Kota Banjar, Rabu (23/2/2022).
Sementara dari jumlah PPPK yang kantongi SK tersebut, juga terdapat satu orang calon PPPK yang kontrak kerjanya cukup singkat. Hanya 4 tahun, karena usianya saat ini sudah menginjak 56 tahun.
Sehingga, berdasarkan peraturan yang ada tidak bisa melakukan kontrak kerja selama 5 tahun. “Karena usianya itu sudah masuk mendekati masa pensiun yaitu 60 tahun,” terangnya.
Jika masa kontrak kerja habis, kata Kaswad, nanti dapat dilakukan perpanjangan berdasarkan penilaian kinerja sebagaimana tertuang dalam perjanjian.
“Sedangkan untuk yang lain semuanya 5 tahun. Dan setelah habis kontrak kerjanya, dapat diperpanjang lagi sampai menjelang pensiun,” katanya.
Sanksi PPPK Pemkot Banjar yang Resmi Kantongi SK Jika Melanggar
Lebih lanjut ia mengatakan, selain dapat diperpanjang, masa kontrak kerja tersebut juga bisa dilakukan pemutusan kontrak kerja.
Namun untuk pemutusan kontrak kerja tersebut, tentunya mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PPPK). “Karena peraturan tersebut juga berlaku untuk PPPK,” ujarnya.
Kaswad menuturkan, PPPK yang resmi kantongi SK bisa putus kontrak bisa jadi karena kinerjanya tidak baik atau melanggar perjanjian kontrak kerja.
Seperti tidak masuk kerja selama beberapa bulan tanpa keterangan dan pelanggaran lain sesuai PP 94.
“Bisa saja diberhentikan atau diputus kontrak kerja. Akan tetapi, itu kan harus sesuai dengan PP 94 tentang Disiplin PNS. Karena mereka juga bagian dari ASN,” ujar Kaswad.
“Kami harap dengan bertambahnya jumlah pegawai ini pelayanan kepada masyarakat bisa lebih baik,” imbuhnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor-Adi)