Polisi buru bos robot trading yang viral karena merugikan para member. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dittipideksus Bareskrim Polri waktu lalu telah menangkap tiga orang pada kasus dugaan investasi bodong robot trading.
Investasi ilegal tersebut merupakan blast yang merugikan member hingga mencapai Rp 1,2 triliun. Dalam kasus ini polisi sedang memburu salah satu orang yang berinisial PW yang sudah masuk daftar pencarian orang. Kasus ini tengah viral dan menjadi berita trending paling panas.
Baca Juga: Tes Swab Covid-19 pada Anak oleh Nakes yang Kasar Jadi Viral
Informasi Terkait Polisi Buru Bos Robot Trading Viral Blast
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan tracing.
Satu orang DPO berinisial PW ini memiliki peran yang sama dengan ketiga orang temannya yang berinisial ZHP, RPW, dan MU yang sudah tertangkap.
Ia juga mengungkapkan bahwa PW merupakan pemilik Viral Blast yang merupakan investasi bodong dan ilegal tersebut.
Keempatnya merupakan owner PT TGK atau Trust Global Karya atau Viral Blast. Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa total member viral Blast kini mencapai 12 ribu orang.
Whisnu memberikan keterangan bahwa Viral Blast tersebut mulai berdiri tahun 2020 di bawah PT Trust Global Karya.
Setelah melalui proses penyelidikan ternyata perusahaan tersebut ilegal karena tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa keuangan atau OJK.
Perusahaan tersebut tidak memiliki izin trading maupun mengoperasionalkannya. Mereka menjalankan investasi robot trading dengan nama Viral Blast.
Keterangan dari polisi buru bos robot trading pada para tersangka, Whisnu menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai SGD 1.850.000.
Bukti lainnya berupa kartu ATM sebanyak 12 buah, uang nilai Rp 12.000.000, 8 buah handphone, dan 4 unit mobil mewah.
Baca Juga: Video Caci Maki Pelajar di Kota Banjar Viral, Sekolahnya Digeruduk
Hukuman Bagi Tersangka
Perbuatan yang sangat merugikan tersebut, para tersangka terjerat pasal berlapis yaitu pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 atau pasal 6 juncto hingga pasal 10.
Undang-undang 8 Tahun 2010 tentang pencegahan serta pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Selain itu, terjerat pasal 105 juncto pasal 9 dan pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 Undang undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Para tersangka mendapatkan hukuman 15 dan 10 tahun penjara.
Baca Juga: Viral Video Mesum di Kota Malang Siang Hari, Pihak Wanitanya Berhijab!
Daftar Entitas Investasi Robot Trading Ilegal
Sementara AKBP Yogie Hardiman Kanit IV Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri mengatakan bahwa pihaknya juga tengah fokus pada 5 hingga 6 robot trading ilegal.
Sebenarnya terdapat 19 robot trading ilegal namun pihaknya baru menangani 5 hingga 6 karena keterbatasan personel.
Beberapa investasi robot trading ilegal yang juga stop adalah Binomo Robot, Mobile Trader Roboforex.
Selain itu, juga Robo Id, Smartxbot, Auto Sultan Community, Antares, Btrado, Robot Trading Pansaka, Robot Trading Maxima Margin, dan masih banyak lagi. Polisi buru bos robot trading Viral Blast yang sudah masuk DPO. (R10/HR-Online)