Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Permenaker soal JHT (Jaminan Hari Tua) akan tetap disosialisasikan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Jawa Barat, meski masih menuai polemik dan mendapat sorotan di tingkat pusat.
Seperti telah kita ketahui bahwa Permenaker No. 2/2022 mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala Disnaker Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar, melalui Kabid. Jaminan Sosial, Dewi Fartika mengatakan, rencananya pada bulan Maret mendatang pihaknya akan sosialisasi kebijakan tersebut.
Menurut Dewi, terkait masih adanya polemik yang menyoal kebijakan tersebut, instansi daerah hanya melaksanakan peraturan dari pemerintah pusat.
“Kami tetap akan melaksanakan peraturan itu. Awal Maret nanti kita agendakan sosialisasi, sekalian struktur skala upah,” katanya kepada HR Online, Senin (14/02/2022).
Selain sosialisasi kebijakan Permenaker soal JHT, Dewi menyebutkan, berdasarkan data per Desember tahun 2021, ada sebanyak 5.224 buruh atau pekerja yang terdaftar dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Pekerja Kontrak Tak Dapat Kenaikan Upah, Ini Kata Disnaker Kota Banjar
Jumlah pekerja yang terdaftar program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tersebar di 80 perusahaan yang ada di Kota Banjar.
Adapun peserta yang masuk dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan jumlahnya mencapai sekitar 5 ribu pekerja yang tercover dalam program tersebut.
“Ada sekitar lima ribu peserta yang tercover program JHT. Lebih jelasnya bisa langsung konfirmasi ke pihak BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dewi.
5 Aspek Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan
Ia menjelaskan, jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan menyangkut lima aspek jaminan sosial. Kelima aspek tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Pensiun, Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.
Meski begitu, tidak semua perusahaan mengikuti 5 aspek jaminan sosial tersebut. Rata-rata mereka hanya memiliki 3 aspek, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Kematian dan Jaminan Hari Tua.
“Tapi setiap perusahaan ada yang masuk satu dan dua sub aspek. Tidak semua, rata-rata cuma tiga sub. Kalau jaminan kehilangan pekerjaan sama jaminan pensiun itu belum,” terang Dewi.
Sementara itu, saat HR akan mengkonfirmasi perihat data pasti yang tercover dalam Program JHT, namun Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Banjar, Maulana Ridwan, belum merespon soal data tersebut. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)