Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Perempuan cantik kurir narkoba dibekuk anggota Satnarkoba Polres Tasik Kota, Polda Jawa Barat. Perempuan tersebut merupakan satu dari 6 orang pelaku pengedar narkoba yang berhasil diamankan polisi.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP. Azhari Kurniawan mengatakan, anggota Satnarkoba berhasil mengungkap 6 orang pelaku dalam kasus peredaran narkoba berbagai jenis.
“Enam orang pelaku ini terlibat peredaran sabu-sabu. Satu kasus peredaran tembakau sintetis, dua kasus peredaran tindak pidana Psikotropika. Satu diantaranya seorang perempuan cantik kurir narkoba,” terang AKBP. Azhari Kurniawan, saat konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Senin (31/01/2022).
Ia menjelaskan, dari enam orang pelaku itu meliputi pelaku berinisial Y mengedarkan 36 butir pil untuk obat terlarang. Kemudian, pelaku inisial MN sebagai pengedar sabu-sabu.
Baca Juga : Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota Siap Memburu Geng Motor
Selanjutnya, pelaku berinisial IP sebagai kurir sabu-sabu, pelaku inisial AA pengedar tembakau sintetis, pelaku inisial KY pengedar sabu-sabu. Sedangkan, pelaku inisial WA terkait kasus 60 butir pil atau obat psikotropika.
Barang bukti yang berhasil petugas polisi amankan dari tangan pelaku meliputi sabu-sabu kurang lebih sebanyak 8 gram.
Kemudian, tembakau sintetis 20,3 gram, 36 butir pil atau obat Zypraz, 64 butir pil atau obat riklona, serta 15 butir pil atau obat psikotropika.
Dari enam pelaku ini, lima orang warga Tasikmalaya, dan satu orang warga Garut. Namun saat penangkapan para pelaku ini sedang mengedarkan narkoba di wilayah Tasikmalaya.
“Keenam tersangka terjerat pasal dengan Undang Undang yang berbeda, yakni UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” paparnya.
Kemudian UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Untuk ancaman hukuman semuanya terancam penjara selama lebih dari 5 tahun,” pungkas AKBP. Azhari Kurniawan. (Apip/R3/HR-Online/Editor-Eva)