Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Penerima bantuan sembako tunai (BST) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, bebas membelanjakan uang yang mereka terima di warung mana saja.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangandaran, Wawan Kustaman, Senin (28/2/2022).
Ia menyebut, penerima BST tidak ditekan untuk belanja ke salah satu warung atau toko.
“Bebas belanja dimana saja, asalkan uang yang Rp 600 ribu yang diterima dari kantor POS dibelanjakan untuk barang sembako yang telah ditentukan,” ujar Wawan.
Baca juga: Aktivis HMI Pangandaran Sebut Perubahan BPNT ke BST Sudah Tepat
Jika ada yang mengarahkan KPM ke salah satu warung, Pemkab Pangandaran akan bertindak tegas.
“Apalagi sampai ada yang menakut-nakuti, jika tidak belanja di warung itu, bantuan BST nya akan dicoret, itu tidak benar, itu berita hoax,” katanya.
Para KPM akan dicoret dari kepesertaan, jika uang yang mereka terima tidak dibelanjakan sembako.
“Intinya uang itu harus dibelanjakan dengan barang yang memenuhi unsur karbohidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin dan juga mineral, belanjanya boleh dimana saja,” jelas Wawan.
Menurut Wawan, Bantuan Sembako Tunai (BST) berbeda dengan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
“Kalau BPNT itu si penerima bantuan harus membelanjakan uangnya ke E-Warong, kalau BST itu bebas belanja dimana saja,” pungkasnya. (Ceng2/R8/HR Online/Editor Jujang)