Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ciamis menggelar sosialisasi Desa Layak Anak.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kecamatan Ciamis, Selasa (8/2/2022).
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Ciamis Drs Dian Budiyana mengatakan, sosialisasi Desa/Kelurahan layak anak ini sebagai upaya persiapan jika nanti Perbup Desa Layak Anak keluar.
Saat ini kata Dian, Perbup soal Desa Layak Anak sedang dalam pembahasan.
“Jadi nanti ketika Perbup keluar, Pemdes sudah siap membentuk Desa Layak Anak,” ujar Dian.
Baca juga: Tahun 2022, Pemkab Ciamis Susun Perbup Desa Layak Anak
Perbup Desa Layak Anak lanjutnya, mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak.
Dalam pasal 28 disebutkan terkait pembentukan Desa Layak Anak.
“Desa layak anak ini merupakan bagian dari Kabupaten Layak Anak,” katanya.
Dian menyebut, Kabupaten Ciamis sudah 4 kali berturut-turut meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak kategori pratama.
Untuk bisa mempertahankan dan meningkatkan penghargaan tersebut, harus ada inovasi salah satunya pembentukan Desa/Kelurahan Layak Anak.
“Pembentukan Desa/Kelurahan Layak Anak ini harus ada regulasinya, yakni Peraturan Bupati (Perbup),” ujarnya.
Peraturan Bupati Ciamis soal Desa Layak Anak ini nantinya akan menjadi pedoman setiap pemerintah Desa atau Kelurahan dalam melaksanakan program Desa Layak Anak.
“Mohon dukungannya kepada para Kades dan Lurah agar mensukseskan program Desa Layak Anak,” pungkas Dian Budiyana. (R8/HR Online/Editor Jujang)