Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, bakal segera melaksanakan pemilihan Kades PAW (Pergantian Antar Waktu).
Hal ini dilakukan dalam upaya mengisi kekosongan jabatan Kades definitif, yang sebelumnya meninggal dunia.
Sekretaris Desa Kawali, Arifin Sakti Ali mengatakan, meski kekosongan jabatan Kepala Desa telah diisi oleh Pjs, namun pihaknya menargetkan secepat mungkin akan melaksanakan pemilihan Kades PAW.
“Meski belum bisa menentukan bulan dan tanggalnya, termasuk biayanya, Pemerintah Desa akan melaksanakan pemilihan Pengganti Antar Waktu pada tahun 2022 ini,” ujar Arifin Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Herdiat: Adanya HPDKI Akan Tingkatkan Geliat Ekonomi di Ciamis
Ia menjelaskan, pelaksanaan Pilkades PAW berbeda dengan pemilihan Kepala Desa reguler yang digelar sebelumnya.
“Kalau pada Pilkades reguler calon kades maksimal 5 orang, sedangkan Pilkades PAW calonnya minimal 2 orang dan maksimal 3 orang,” kata Arifin Ali.
Cara pemilihannya pun berbeda dari Pilkades reguler. Pilkades PAW bisa dilaksanakan secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara.
Namun, jumlah pemilihnya tidak sama dengan Pilkades reguler. Pemilih hanyalah mereka yang punya hak suara dalam musyawarah Desa.
“Dengan ketentuan kurang lebih 19 orang hak pilih dari setiap RW yang ada di Desa Kawali,” ungkapnya.
Arifin menambahkan, sebagai upaya persiapan pelaksanaan pemilihan Kades Pengganti Antar Waktu (PAW), Pemerintah Desa Kawali beserta lembaga Desa sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. (Edji/R8/HR Online/Editor Jujang)