Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Pasangan suami istri (pasutri) di Riau, tega memaksa keponakannya yang masih dibawah umur untuk berhubungan badan bertiga.
Pelaku berinisial PM (43) dan istrinya NG (42). Kedua pelaku tak lain adalah paman dan bibi korban.
Keduanya kini telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nardy Masri Marbun mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (27/1/2022) lalu.
Sang paman tega mencabuli keponakannya sambil disaksikan oleh bibinya. “Hingga mereka berhubungan badan bertiga di dalam kamar,” ujar Nardy, Jumat (4/2/2022).
Sejak 4 bulan lalu, korban tinggal di rumah pelaku. Sebab, ayahnya sudah meninggal dunia. Sedangkan ibunya telah menikah lagi.
Padahal, korban sudah menganggap paman dan bibinya itu layaknya orang tua kandung.
Pamannya bekerja sebagai karyawan perusahaan perkebunan di Kecamatan Bandar Petalangan.
Akan tetapi, sang paman kehilangan akal sehat ketika melihat keponakannya yang berusia 16 tahun itu dan tega mencabulinya.
Pertama kali pelaku PM mencabuli korban pada 11 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban di dalam rumah sendirian.
Pada 18 November 2021 sekitar pukul 24.00 WIB, PM kembali mencabuli keponakannya saat sang istri sedang tidur.
Rupanya, perbuatan tak senonoh PM sudah dicurigai oleh istrinya NG. Kemudian, NG memberanikan diri untuk bertanya pada suaminya.
Namun, PM menyangkal mencabuli keponakannya. Ia juga mengaku tak bernafsu melihat korban dan mengaku lebih bernafsu pada istrinya.
Baca juga: Viral, Modin di Malang Meninggal Dunia Saat Pimpin Ijab Kabul
Berhubungan Badan Bertiga Secara Bergantian
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ada kelainan seksual (hiperseksual) dan mengaku minta berhubungan badan sama istri setiap hari.
Meski sang suami menyangkal mencabuli korban, namun istrinya tidak mempercayai omongan suaminya. Ia tahu jika sang suami memiliki nafsu yang besar.
Istrinya lalu mengatur strategi, agar kecurigaannya itu bisa terbukti.
NG memanggil suaminya untuk masuk ke dalam kamar. Saat bersamaan, korban juga disuruh melepaskan seluruh pakaiannya.
Saat itu, pelaku bilang tidak nafsu melihat korban. PM mengaku hanya nafsu melihat istrinya hingga mereka pun melakukan hubungan badan.
Namun, melihat keponakannya masih dalam kondisi bugil, pelaku langsung melampiaskan nafsunya. PM menggauli keponakannya tanpa dilarang istrinya. Hingga mereka berhubungan badan bertiga.
“Pelaku berhubungan badan bergantian dengan istri dan keponakannya,” tutur Nardy.
Karena tidak tahan dengan perlakuan sang paman, korban akhirnya mengadu ke keluarga yang lain.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Pelalawan, dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan adanya bukti, kedua pelaku kita amankan, dan ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Nardy.
Atas perbuatannya, pasutri di Riau itu terjerat UU tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 56 ayat 1 dan 2 KUHPidana. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Nardy.
Kasus paman dan bibi ajak keponakan berhubungan badan bertiga ini, sempat membuat heboh jagat maya. (R8/HR Online/Editor Jujang)