Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Paket sembako tunai BPNT senilai Rp 200 ribu setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kelurahan Cigantang, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, mendapat sorotan DPRD Kota Tasikmalaya.
Pasalnya, para KPM program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang menerima uang sebesar Rp 600 ribu dari pemerintah pusat melalui Kantor Pos itu, harus membeli paket sembako senilai Rp 200 ribu yang sudah tersedia di kelurahan.
Hal tersebut tentunya tidak sejalan dengan instruksi pemerintah pusat yang memberikan kebebasan kepada KPM untuk belanja di warung mana saja. Terpenting bantuan BPNT berupa uang tunai sebesar itu dibelikan pada kebutuhan sembako.
Dengan adanya kejadian tersebut, Anggota DPRD Kota Tasikmalaya akan segera memanggil dinas terkait untuk mempertanyakan penggiringan KPM membeli sembako senilai Rp 200 ribu yang sudah tersedia di kantor kelurahan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Dede Muharam mengatakan, secara etika dan moral penggiringan untuk membeli sembako di tempat tertentu itu sudah salah.
Sebab, KPM mendapat kebebasan untuk membelanjakan uang bantuan sebesar Rp 600 ribu dari program BPNT sesuai dengan kebutuhan mereka.
“Kalau begitu (pemaksaan) kan banyak hal-hal tidak logis dan rasional. Seperti yang terjadi di salah satu kelurahan wilayah Kota Tasik, yang mana seorang jompo dapat beras 39 kilo. Kita bayangkan saja masa mau ia makan semuanya. Pasti bakalan ia jual lagi,” kata Dede kepada HR Online, Minggu (27/02/2022) malam.
Baca Juga : Pemerhati Sosial Soroti Penukaran Kupon Sembako Paketan BPNT di Tasikmalaya
DPRD Kota Tasikmalaya akan Panggil Instansi Terkait
Jadi menurutnya, harus sesuai kebutuhannya. Biarkan KPM membelanjakannya ke warung manapun. Tidak boleh ada pihak manapun yang mengarahkan atau menggiring ke satu tempat, yang penting mereka belanja sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.
“Pokoknya tidak boleh. Pihak manapun, termasuk kelurahan menyediakan sembako, itu salah. Oleh karena itu secepatnya kami bakal panggil instansi terkait untuk mengklarifikasi apa yang terjadi sebenarnya. Kita juga bakal cari siapa yang bikin surat edaran dan dasarnya dari mana,” ujarnya.
Dede juga mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan mengenai paket sembako tunai dari program BPNT. Jika KPM tidak menukarnya dengan paket sembako yang tersedia, maka pihak kelurahan akan mencoret hak KPM sebagai penerima BPNT.
Padahal, lanjut Dede, bukan kelurahan yang berhak untuk mencoret KPM. Jika demikian maka hal itu termasuk intimidasi.
“Kasihanlah rakyat miskin jangan mengintimidasi, jangan meneror. Berikan mereka kebahagiaan, jangan tertekan,” tandasnya.
Dede mengaku punya data video nenek-nenek yang mendapatkan daging 3 kilogram. Menurutnya hal itu sangat tidak logis dan rasional.
“Siapapun yang bermain, tanggung saja resikonya kalau ada hal yang tidak diinginkan. Kami hanya mengingatkan saja, jangan coba-coba bermain dengan bantuan sosial bagi orang miskin,” pungkas Dede. (Apip/R3/HR-Online/Editor-Eva)