Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Inspektorat belum menentukan nasib ASN yang korupsi PBB (pajak bumi dan bangunan) pasca divonis 1,2 tahun penjara. ASN tersebut bekerja di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar. Kota Banjar, Jawa Barat.
Inspektur Inspektorat Kota Banjar, H. Agus Muslih mengatakan, pihaknya akan meminta berkas salinan putusan dari pengadilan sebagai bahan untuk melakukan rapat.
“Berkas salinan putusannya nanti kita akan minta dari pengadilan untuk bahan rapat terkait status dan nasib yang bersangkutan. Kemudian kita rembugan lagi antara Sekda dan BKPSDM,” katanya, Senin (07/02/2022).
Sehingga, pihaknya belum bisa menyampaikan terkait permasalahan yang menimpa Nani Suryaningsih, terdakwa atas kasus korupsi dana PBB di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar.
“Nanti kita akan cermati dulu dari salinan putusan itu. Sementara untuk saat ini saya belum bisa menyampaikan terkait nasibnya karena belum melakukan rapat,” tambahnya.
Agus menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, gajinya sebagai ASN Pemkot Banjar sudah tidak dibayarkan sejak ia tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
Baca Juga : Terbukti Korupsi Dana PBB di Kota Banjar, Nani Divonis 1,2 Tahun Bui
“Untuk gajinya sebagai ASN terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka sudah tidak dibayarkan lagi. Namun statusnya masih sebagai ASN,” jelasnya.
Vonis Berat Jika ASN Korupsi
Atas kejadian tersebut, Agus mewanti-wanti kepada seluruh ASN Kota Banjar supaya tidak tergiur oleh peluang sesaat yang bisa menghancurkan semuanya.
Ia menyebut, ada ancaman hukuman berat menanti jika ASN terlibat kasus tindak pidana korupsi. Jangan sampai tergiur peluang sesaat, dan jangan sampai memiliki niat untuk merugikan keuangan negara.
Karena ancaman hukumannya lebih berat untuk kasus Tipikor bagi ASN yang terlibat. Selain itu, permasalahan yang menjerat Nani juga bisa menjadi pelajaran untuk berhati-hati terutama, bagi yang bertugas mengelola keuangan.
“Jadikan permasalahan ini sebuah pelajaran untuk ASN agar lebih berhati-hati. Terutama yang bertugas mengelola keuangan agar cermat dan akuntabel,” pungkas Agus.
Sebelumnya, Nani Suryaningsih terdakwa kasus korupsi dana PBB tahun 2015-2020 di Kelurahan Mekarsari, sudah mendapat vonis 1,2 tahun bui oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. (Sandi/R3/HR-Online/Editor-Eva)