Selasa, Mei 6, 2025
BerandaBerita NasionalModus Ajak Kencan Via Aplikasi, 3 Wanita di Medan Peras Korbannya Jutaan...

Modus Ajak Kencan Via Aplikasi, 3 Wanita di Medan Peras Korbannya Jutaan Rupiah

Berita Nasional , (harapanrakyat.com),- Tiga wanita di Medan, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan dengan modus kencan melalui aplikasi online.

Ketiga tersangka wanita ini masing-masing berinisial SI (22), B (21), dan L (27).

Polisi menangkap ketiga wanita tersebut berdasarkan dua laporan penipuan dan pemerasan pada bulan Januari 2022 dan Februari 2022.

Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan kasus pemerasan dengan modus kencan lewat aplikasi online.

Ia mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap di tempat persembunyian mereka.

Modus para pelaku adalah menggunakan salah satu aplikasi kencan online. Setelah itu bertemu, kemudian memeras korbannya.

“Pada aplikasi tersebut ketiga tersangka juga menggunakan foto palsu,” jelas Fathir, Selasa (15/2/2022).

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku baru pertama kali melakukan penipuan dan pemerasan dengan modus aplikasi kencan tersebut.

“Saat ini ketiga tersangka sudah kita tahan guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Baca juga: Polwan Cantik Manado Ditangkap Bukan Karena Video Asusila, Lalu?

Kronologi Pemerasan Modus Kencan Lewat Aplikasi Online

Fathir menjelaskan, kasus pertama terjadi pada Minggu (23/1/2022) malam di sebuah kamar kos Kecamatan Medan Petisah.

Berawal saat korban yang berinisial AJ (23) membuka aplikasi kencan. Lalu berhubungan dengan seorang wanita berinisial SI.

Kemudian keduanya bersepakat untuk kencan dengan tarif Rp 250 ribu. Selanjutnya, korban bertemu dengan pelaku di kos-kosan.

Saat itu, pelaku meminta uang jasa kencan kepada korban sebesar Rp 2,5 juta namun korban menolak.

Tiba-tiba pelaku memukul kepala korban menggunakan tangan kanannya. Lalu, 2 teman pelaku berinisial H dan L masuk ke dalam kamar kos.

“Mereka memukuli wajah korban berkali-kali,” ucap Fathir.

Tak hanya itu, SI juga mengambil uang korban sebesar Rp 350 ribu yang ada di dompetnya.

Setelah itu korban pun melapor ke polisi. “Kita selidiki dan tangkap 2 orang. SI (22) warga Sunggal dan L (27) warga Medan Deli,” terangnya.

Kasus modus kencan lewat aplikasi serupa terjadi pada Minggu (12/2/2022) malam sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah penginapan Jalan Ayahanda, Medan.

Korban yang berinisial DL (30) juga membuka aplikasi kencan. Lalu, berhubungan dengan perempuan berinisial B (21). Keduanya sepakat kencan dengan tarif Rp 300 ribu.

Setibanya di penginapan, korban membatalkan kencan karena aslinya BI tidak sesuai dengan foto yang terpajang di aplikasi.

Tiba-tiba pelaku mengunci pintu dan mengancam akan berteriak jika korban tidak mau membayar.

Pelaku lalu mengambil handphone korban dan uang yang ada di dompetnya sebesar Rp 300 ribu.

Korban yang merasa keberatan dan menjadi korban modus kencan online, kemudian membuat laporan pengaduan ke pihak kepolisian, dan selanjutnya diselidiki.

Polisi berhasil menangkap para pelaku sehari setelahnya. “Lalu membawanya ke Mapolsek untuk pemeriksaan,” kata Fathir.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kini, ketiga wanita yang melakukan penipuan dan pemerasan dengan modus kencan melalui aplikasi tersebut ditahan guna proses hukum lebih lanjut. (R8/HR Online/Editor Jujang)

Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Kehadiran teknologi kecerdasan buatan (AI) kini semakin mudah diakses, salah satunya melalui integrasi Perplexity AI di WhatsApp. Perplexity atau yang terkenal sebagai platform pencarian...
Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany kembali gugat cerai istri membuktikan bahwa ia mantap berpisah. Sebelumnya hakim menolak gugatan dari Andre. Tidak menyerah, komedian kondang tersebut memilih mengajukan...
Pertumbuhan Ekonomi

DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Genjot Pertumbuhan Ekonomi

harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, melaksanakan rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kota Banjar tahun 2025-2029,...
Marselino Ferdinan dan Maarten Paes

Marselino Ferdinan dan Maarten Paes Dicoret dari Daftar Pemain Timnas pada Laga Kontra China di Kualifikasi Piala Dunia

Patrick Kluivert resmi mencoret dua pemain Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan dan Maarten Paes pada laga kontra China di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. Timnas...
Program TMMD ke-124 Resmi Dibuka di Desa Pamulihan Sumedang, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat untuk Pembangunan Merata

Program TMMD ke-124 Resmi Dibuka di Desa Pamulihan Sumedang, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat untuk Pembangunan Merata

harapanrakyat.com, - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Tahun Anggaran 2025 resmi berlangsung di Desa Pamulihan, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa...
Kartu Merah Ciro Alves

Persib Bandung Ajukan Banding Perkara Kartu Merah Ciro Alves

Secara resmi Persib Bandung mengajukan banding atas kartu merah Ciro Alves. Ciro memang dapat kartu tersebut saat bertanding melawan Malut United. Pelatih Persib Bandung, Bojan...