Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan dapat menjadi solusi bagi Anda yang ingin memeriksakan kesehatan giginya. Karena menjaga kesehatan gigi dan mulut itu sangat penting. Sebab, mulut menjadi pintu masuknya makanan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi tubuh maupun otak.
Tapi sayangnya, biaya untuk perawatan gigi bagi sebagian orang tidaklah murah. Oleh sebab itulah, banyak orang memilih mengabaikannya.
Walaupun biaya untuk perawatan gigi termasuk mahal, namun bagi Anda yang sudah menjadi peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan jangan khawatir.
Karena, melalui lembaga pemerintah tersebut Anda akan mendapatkan pelayanan kesehatan, terkait biaya untuk pengobatan perawatan gigi dan juga mulut.
Merangkum dari berbagai sumber, berikut ini beberapa perawatan kesehatan gigi yang biayanya akan BPJS tanggung.
Baca Juga : BPJS Kesehatan Tanggapi Keluhan Peserta JKN Soal Kekosongan Obat
Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan aturan BPJS Kesehatan No. 1/2014 Pasal 52 Ayat 1 menyebutkan bahwa, perawatan gigi dan juga mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
Administrasi pelayanan untuk pendaftaran pasien serta biaya administrasi lain yang terjadi selama dalam proses perawatan pasien maupun pelayanan kesehatannya.
Pemeriksaan, pengobatan, serta konsultasi medis yang berkaitan dengan perawatan kesehatan gigi.
Kemudian, premedikasi dan pemberian obat-obatan sebelum tindakan pembiusan atau anestesi sebelum operasi.
Kegawatdaruratan oro-dental juga menjadi salah satu perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Begitu pula mencabut gigi sulung dengan infiltrasi atau anestesi topikal. Pencabutan untuk gigi permanen tapi tanpa penyulit.
Baca Juga : Aplikasi P Care BPJS Kesehatan, Ketentuan Penggunaan dan Kelebihan
Pemberian obat-obatan setelah pencabutan gigi atau ekstraksi. Selanjutnya, penambalan gigi menggunakan bahan GIC atau komposit.
Dan scaling gigi atau pembersihan karang gigi setiap setahun sekali.Selain untuk perawatan gigi, ada layanan tambahan dari BPJS Kesehatan yaitu berupa tanggungan bagi orang yang akan membuat gigi palsu.
Namun hal tersebut tidak semuanya BPJS Kesehatan yang nanggung, hanya pada kondisi tertentu saja mengingat dananya berbentuk subsidi.
Ketersediaan Faskes
Daftar perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan meliputi Faskes Tingkat Pertama dan tingkat pelayanan protesa gigi, atau gigi palsu. Hal ini ada pada Faskes Tingkat Pertama serta Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan.
BPJS Kesehatan akan memberikan protesa gigi kepada peserta BPJS sesuai dengan indikasi medis atas rekomendasi dokter gigi.
Baca Juga : Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Naik, Jutaan Peserta Mandiri Turun Kelas
Rincian Biaya
Untuk biasa maksimal penggantian gigi palsu atau protesa gigi sebesar Rp1 juta dengan ketentuan tarif masing-masing rahang maksimalnya Rp 500 ribu.
Rincian biaya per rahangnya untuk pemasangan 1-8 gigi yaitu Rp 250 ribu, kehilangan 9-16 gigi sebesar Rp 500 ribu.
Tarif sebesar itu berlaku pula jika Anda ingin melakukan pengobatan maupun perawatan kulit, terkait masalah kesehatan gigi maupun mulut.
Jika Anda ingin melakukan perawatan lebih lanjut bisa datang ke Faskes Kesehatan Tingkat Lanjut dengan membawa surat rujukannya untuk berobat ke dokter spesialis gigi.
Prosedur Perawatan Gigi dengan BPJS Kesehatan
Dalam perawatan gigi terdapat beberapa prosedur yang perlu Anda lakukan apabila ingin memeriksa gigi menggunakan BPJS Kesehatan.
Daftar dulu sebelum mendapat pelayanan gigi dari BPJS Kesehatan. Jika telah terdaftar, maka Anda dapat memilih faskes tingkat pertama. Baik itu puskesmas maupun dokter praktik umum atau perorangan.
Kemudian datang ke Faskes Pratama yang Anda pilih. Jika sudah menentukan faskesnya, Anda bisa langsung memeriksakan gigi.
Pelayanan pada Faskes Rujukan Tingkat Lanjut
Apabila faskes pertamanya tidak memadai atau perlu perawatan lanjut, maka Anda bisa mendapat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
Untuk mendapatkan surat rujukan jangan lupa bawa kartu BPJS Anda. Kemudian, setelah selesai proses administrasi, dokter gigi nantinya yang melakukan tindakan. Mulai dari pemeriksaan, kemudian perawatan, serta pengobatannya.
Surat rujukan nantinya bisa Anda gunakan untuk berobat ke RS (rumah sakit) yang menjadi rujukan bagi faskes tersebut. Terutama dokter sub spesialis atau spesialis gigi
Itulah sejumlah perawatan gigi yang biayanya BPJS Kesehatan yang tanggung berikut dengan prosedurnya.
Menjaga kesehatan gigi maupun mulut salah satunya Anda harus rutin gosok gigi serta mengecek ke dokter gigi minimalnya 6 bulan sekali. (R3/HR-Online/Editor-Eva)