Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- KPU Pangandaran, Jawa Barat, memastikan Pemilu serentak dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak Pada 27 November 2024.
Hal itu berdasarkan kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI Senin (14/2/2022).
“Pemilihan Presiden (Pilpres), pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dilaksanakan 14 Februari 2024,” ujar Muhtadin Ketua KPU Pangandaran.
Baca juga: Di Pangandaran, Atalia Ungkap Bantuan Jabar Bergerak Sampai Palestina
Sementara Pilkada serentak untuk pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota diselenggarakan 27 November 2024.
“Untuk tahapan Pemilu 2024 masih akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, penyelenggara pemilu dan juga pemerintah,” katanya.
Sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten, tentunya KPU Pangandaran siap melaksanakan tahapan demi tahapan agar Pemilu 2024 berjalan dengan jujur dan adil. (Enceng/R8/HR Online/Editor Jujang)