Berita Ciamis (Harapanrakyat.com),- Kasus tragedi susur sungai yang menewaskan 11 pelajar MTs Harapan Baru, Cijantung, Kabupaten Ciamis, Jawa barat, sampai saat ini belum masuk persidangan. Padahal sudah cukup lama polisi menetapkan seorang tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis Yuyun Wahyudi menyatakan sampai hari ini berkas perkara kasus susur sungai belum lengkap. Sehingga belum dinyatakan P21.
Yuyun menerangkan, ketika pihak penyidik memberikan berkas perkara tragedi susur sungai, dari jaksa penuntut umum melakukan pemeriksaan bersama tim ahli. Ternyata masih ada kekurangan beberapa berkas. Untuk itu, penyidik harus melengkapinya.
“Berkas mengenai perkara tragedi susur sungai ketika kita periksa bersama tim ahli kami nyatakan belum lengkap. Sehingga kita kembalikan lagi kepada pihak penyidik atau istilahnya P19,” kata Yuyun, Selasa (15/2/2022).
Menurut Yuyun, setelah kejaksaan mengembalikan berkas kepada pihak penyidik untuk dilengkapi, namun sampai saat ini belum ada penyerahan kembali berkas kedua. Sedangkan posisi Kejari Ciamis menunggu penyerahan berkas kedua itu untuk kembali memeriksanya.
“Benar, belum ada kejelasan mengenai kasus tragedi susur sungai saat ini, karena kita belum mendapatkan berkasnya lagi. Penyidik harus melengkapi kembali berkas itu untuk masuk ke persidangan,” katanya.
Sekadar informasi, kasus tragedi susur sungai ini menewaskan 11 pelajar MTs Harapan Baru. Polisi pun telah menetapkan seorang tersangka pada bulan November 2021 lalu. Tersangka merupakan guru Mts tersebut sekaligus penanggungjawab kegiatan. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)