Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Kepolisian Sektor Pamarican telah mengamankan enam orang anak punk dalam kasus pembobolan warung milik warga di Dusun Tamansari, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (11/02/2022).
Kapolsek Pamarican, Iptu Jajang Sahidin ketika dihubungi HR Online membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, kasus pencongkelan warung yang dilakukan oleh enam orang anak punk telah melewati proses negosiasi secara kekeluargaan dan berakhir islah.
“Benar tadi malam sekitar pukul 01.00 WIB kami menerima penyerahan enam orang anak punk dari warga Desa Kertahayu. Keenam anak punk ini ditangkap oleh warga saat ketahuan tengah berada di dalam warung milik warga Dusun Tamansari,” katanya, Sabtu (12/2/2022).
Baca Juga: Anak Punk Bobol Warung di Kertahayu Ciamis Diamankan Warga
Iptu Jajang Sahidin mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan dan menggali keterangan dari para anak punk serta para saksi.
“Dari keterangan yang kami peroleh, anak-anak punk ini memang sudah masuk ke dalam warung dengan cara mencungkil pintu warung. Namun mereka belum sempat mengambil barang apapun lantaran keburu tertangkap basah oleh warga,” terangnya.
Dalam kasus ini, lanjut Iptu Jajang, pihak korban juga tidak mau memperpanjang dan tidak mau untuk melakukan laporan polisi. Korban bahkan memilih jalan kekeluargaan,
“Karena tidak ada kerugian maka tadi pihak korban lebih memilih jalur kekeluargaan. Kami juga telah memanggil semua para orang tua pelaku untuk dibuatkan perjanjian serta memberikan pembinaan” jelasnya.
Keenam anak punk yang diamankan, kata Jajang, semuanya masih berusia belasan tahun.
“Keenam anak punk yang kita amankan adalah DS (15) warga kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis. FK (16) sama warga Cijeungjing, RH (13) warga Kecamatan Imbanagara, RA (14) warga Kecamatan Baregbeg, DS warga Cijeungjing, dan AL (17) warga Cigedug Kabupaten Garut,” terangnya. (Suherman/R7/HR-Online/Editor-Ndu)