Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Dinas PUPR (DPUPR) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mengakui bahwa jalan di Kecamatan Jatiwaras rusak parah.
“Iya Desa Mandalamekar, Kecamatan Jatiwaras, sendiri memang hampir 40 persen jalan tersebut rusak parah,” kata Kabid Jalan dan Jembatan DPUPR Kabupaten Tasikmalaya, Romi G, Jumat (11/2/2022).
Sehingga dengan kondisi tersebut, ia mengaku khawatir para pengendara roda dua dan empat yang melintasi jalur itu harus ekstra hati-hati.
Namun masalahnya, Romi mengaku bahwa ia baru menjabat sebagai Kabid Jalan dan Jembatan DPUPR Kabupaten Tasikmalaya per 6 Desember 2021.
“Jadi kurang tahu untuk kebelakangnya adanya ruas jalan DAK (Dana Alokasi Khusus). Dan nanti kita lihat berkas kebelakang,” ucapnya.
Lebih lanjut Romi menambahkan, bahwa untuk penentuan target DAK jalan Pasir Gintung-Lengkong Barang yang ada di Kecamatan Jatiwaras, mencapai 1,72 kilometer. Adapun dana yang dibutuhkan untuk jalan tersebut sebesar 5,2 miliar lebih.
Menurutnya, solusi untuk jalan Pasir Gintung-Lengkong Barang adalah dengan memasukan pengusulan DAK untuk tahun 2023 mendatang.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan perencanaan awal tahun ini untuk jalan Lengkong Barang-Pasir Gintung. Kemudian, pihaknya juga akan mengajukan ke bantuan provinsi.
“Jalan yang ada di Kecamatan Jatiwaras yang rusak parah itu masuk dalam prioritas,” pungkasnya.
Seperti diberitakan HR Online sebelumnya, Forum Masyarakat Jatiwaras Bangkit (FMJB) mengadu ke Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (10/2/2022).
Sebab, menurut masyarakat kondisi jalan milik Pemkab Tasikmalaya tersebut, sudah 20 tahun lebih rusak parah dan belum diperbaiki.
Akan tetapi, sampai saat ini jalan Kecamatan Jatiwaras yang rusak parah tersebut tak kunjung juga diperbaiki. Bahkan, ada beberapa akses jalan yang belum tersentuh aspal sama sekali. (Apip/R5/HR-Online/Editor-Adi)