Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Jalan belum diaspal selama puluhan tahun jalan rusak, masyarakat Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Jatiwaras Bangkit (FMJB) mengadu ke Komisi lll DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (10/02/2022).
Kondisi jalan rusak di wilayah Kecamatan Jatiwaras tersebut milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, dan sudah 20 tahun lebih mengalami rusak parah.
Namun, hingga saat ini kerusakan jalan tak kunjung mendapatkan perbaikan. Bahkan ada juga akses jalan wilayah desa yang belum pernah diaspal sama sekali.
“Jalan yang kondisinya rusak parah ini panjangnya mencapai 21 kilometer, dari mulai Desa Mandalahurip, Mandalamekar dan Desa Lengkongbarang,” kata Kepala Desa Mandalamekar, Alfie Akhmad Sa’adan Hariri, kepada HR Online.
Pihaknya juga mengaku sudah bosan mengajukan proposal untuk perbaikan kepada Pemkab Tasikmalaya melalui instansi terkaitnya.
Baca Juga : Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Soroti Robohnya Jembatan Cisepet
Ia menyebutkan, ruas jalan yang rusak meliputi jalan di daerah Pasir Gintung-Lengkong Barang, khususnya wilayah Desa Mandalamekar hingga Desa Mandalahurip.
Jalan tersebut rencananya akan mendapatkan perbaikan. Namun dalam pelaksanaanya perbaikan tidak berurutan, sehingga menyebabkan jalan yang masuk wilayah kedua desa tersebut terlewatkan perbaikannya.
“Beberapa warga Desa Mandalamekar dan Desa Mandalahurip berkali-kali sempat melakukan perbaikan jalan secara inisiatif hasil dari dana swadaya masyarakat. Karena selama puluhan tahun pemerintah daerah belum pernah melakukan pengaspalan jalan hingga sekarang,” kata Alfie Akhmad.
Sementara itu, Ketua Komisi lll DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana berjanji akan mengupayakan melalui Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya.
Pihaknya akan meminta agar mendahulukan perbaikan Jalan Pasir Gintung-Lengkong Barang wilayah Desa Mandalamekar hingga Desa Mandalahurip, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami akan meneruskan kajian tersebut kepada pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, yang berhak berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya,” pungkas Aang. (Apip/R3/HR-Online/Editor-Eva)