Investasi fintech di Indonesia yang terdaftar pada OJK cukup banyak. Bahkan dari survey menunjukkan sebanyak 28% perusahaan teknologi finansial bersumber pada ekuitas swasta.
Selanjutnya sebanyak 23% diperoleh dari pendanaan sendiri, 19% dari angel investor, dan yang 13% dari modal ventura. Dunia investasi semakin hari mengalami perkembangan yang cukup bagus.
Hal ini juga terlihat dari banyaknya investor muda yang terjun dalam dunia investasi. Selain itu, kemudahan dengan kemajuan dunia teknologi ikut menjadi salah satu alasan investasi semakin diminati.
Sayangnya pandemi yang belum juga selesai mempengaruhi dunia investasi. Informasi sebelum pandemi ada 48% responden mencoba untuk meningkatkan investasinya.
Sedangkan untuk 2% responden menghimpun investasi lebih dari yang dibutuhkan. Sebanyak 25% telah meningkatkan investasi sebanyak yang dibutuhkan.
Namun setelah pandemi berlangsung semua berubah. Bahkan mempengaruhi perencanaan investasi fintech di Indonesia.
Baca Juga: Saham yang Masuk LQ45 Data Terakhir Melalui Bursa Efek Indonesia
3 Jenis Investasi Fintech di Indonesia
Saat ini sudah ada yang namanya fintech. Berfungsi untuk mengurus berbagai hal yang hanya melalui ponsel dengan cara cepat. Apalagi untuk urusan investasi, kini sudah muncul banyak instrumen yang bisa masyarakat jadikan pilihan.
Masyarakat bisa memilih berbagai jenis investasi sesuai kemampuan dan kebutuhan. Untuk di Indonesia sendiri fintech juga mulai berkembang pesat.
Saat ini sudah sering terdengar yang namanya digital wallet, internet banking, dan payment gateway yang bermanfaat untuk melakukan aktivitas belanja online.
Bahkan saat ini fintech juga banyak membantu masyarakat dalam melakukan investasi. Agar Anda tidak penasaran, berikut ini ada beberapa jenis fintech yang bisa membantu investasi.
Baca Juga: Produk Investasi Alternatif dengan Beberapa Jenis Reksa Dana Pilihan
Peer to Peer Lending
Jenis investasi fintech di Indonesia yang pertama yaitu Peer to Peer Lending. Investasi yang satu ini cukup berkembang hingga saat ini.
Bahkan sudah banyak jumlah platform Peer to Peer Lending yang memiliki izin atau terdaftar pada OJK. Pinjaman online yang satu ini memiliki resmi izin.
Untuk itu, jangan Anda bandingkan dengan pinjaman online ilegal lainnya. Untuk itu, sebelum memilih, sebaiknya Anda tahu mana yang sudah memiliki izin resmi atau justru ilegal.
Equity Crowdfunding
Equity Crowdfunding menjadi investasi fintech yang semakin populer hingga saat ini. Bahkan terkenal sebagai alternatif untuk UMKM yang menginginkan menambah modal usaha. Investasi ini memiliki aturan yang terbuat oleh OJK.
Cara kerja investasi ini hampir sama dengan bursa saham. Bedanya pemilik usaha tidak harus memiliki kapasitas besar.
Meski memiliki skala kecil tetap bisa menawarkan sahamnya yang tergabung dalam jenis investasi Equity Crowdfunding.
Baca Juga: Cara Transaksi Saham di Pasar Nego Mudah dan Aman, Wajib Tahu!
Manajemen Risiko dan Investasi
Bagian platform perusahaan sekuritas dan manajemen investasi menjadi yang masuk dalam jenis investasi ini.
Apalagi kini sudah banyak investasi yang bisa Anda lakukan melalui pengembangan aplikasi mobile.
Jika Anda menginginkan menjadi leader pada pasar Indonesia yaitu dengan membuka aplikasi pihak perusahaan sekuritas.
Untuk perusahaan bermodal kecil dapat mengikuti melalui IPO. Karena caranya cukup mudah bisa menjadi salah satu investasi fintech di Indonesia yang terdaftar pada OJK. (R10/HR-Online)