Investasi dana JHT 2021 mencapai hingga Rp 372,5 triliun. Sebagian besar uang tertanam pada SUN. JHT atau jaminan hari tua naik hingga 10,2% dari tahun sebelumnya.
Sebagian besar dana tersebut tertanam pada surat utang negara (SUN) untuk membiayai pendapatan dan belanja negara. Seperti yang sudah banyak diperbincangkan akhir-akhir ini.
Ada kebijakan baru, JHT hanya bisa peserta ambil jika usia tenaga kerja mencapai batasan tertentu. Pengelolaan jaminan hari tua ini sesuai dengan tata kelola yang baik.
Bahkan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Seperti yang Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo ungkapkan.
Ia mengatakan jika pengelolaan JHT menempatkan dana pada instrumen investasi. Risiko yang terukur agar pengembangan lebih optimal. Sehingga investasi dana JHT akan masuk pada obligasi dan surat berharga.
Baca Juga: Saham Perusahaan Gas Negara Mengalami Peningkatan Positif di 2022
Rincian Investasi Dana JHT
BPJS telah mengelola dana yang cukup besar hingga tahun 2021 lalu. Dana investasi tersebut telah masuk pada beberapa investasi, baik dari reksadana maupun obligasi.
Seperti yang sudah Direktur Utama BPJS katakan jika dana tersebut sudah masuk ke beberapa pos investasi dengan risiko yang terukur. Sehingga dana JHT juga akan berkembang secara optimal.
Adapun rinciannya yaitu 65% dana JHT berinvestasi pada obligasi dan surat berharga. Untuk 92% masuk dalam surat utang negara (SUN), 15% pada deposito, dan 97% berada pada Himbara serta BPD.
Sedangkan yang didominasi saham blue chip termasuk indeks LQ45 yaitu 12,5%. 7% masuk dalam investasi reksadana yang berisikan saham blue chip masuk dalam LQ45. Untuk 0,5% berada pada investasi properti dengan skema penyertaan langsung.
Baca Juga: Instrumen Investasi untuk Dana Pensiun Bantu Kebutuhan Finansial Anda
Portofolio JHT Terbilang Aman
Dengan adanya rincian investasi dana JHT, dapat kesimpulan jika dana terbilang aman. Bahkan terbilang portofolionya likuid. Untuk hasil dana JHT tahun lalu saja sudah cukup tinggi.
Bahkan melonjak cukup bagus. Angka mencapai hingga Rp 24 triliun. Total iuran JHT mencapai angka sebesar Rp 54 triliun dengan pembayaran klaim JHT Rp 37 triliun.
Sebagian besar tertutup dari hasil investasi pembayaran klaim. Dari sini dapat kesimpulan jika investasi JHT mampu berkembang secara baik dan tidak terganggu dengan pembayaran klaim.
Baca Juga: Cara Beli Saham Perusahaan Amerika dengan Mudah dan Aman
Penetapan Pencairan Dana JHT
Investasi dana JHT kini mengalami peraturan baru. Hal ini juga seperti yang Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah informasikan.
Dana JHT bisa cair secara penuh ketika peserta sudah berusia 56 tahun. Peraturan baru ini secara resmi mulai sejak tanggal 4 Mei 2022.
Berbeda dengan aturan sebelumnya jika JHT dapat cair ketika peserta mengundurkan diri dan diberikan secara tunai. Untuk masa tunggunya kurang lebih hanya 1 bulan.
Perubahan kebijakan investasi dana JHT tersebut cukup membuat para karyawan merasa keberatan. Sehingga penolakan terjadi hingga menimbulkan unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Rabu, 16 Februari 2022. (R10/HR-Online)