Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBerita NasionalHerry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup

Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).

Vonis itu dibacakan Hakim Sidang PN Bandung secara terbuka, di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana, yang juga turut hadir.

Dalam vonisnya, Herry Wirawan terbukti melakukan kejahatan pemerkosaan terhadap 13 santriwati. Bahkan sebagian korban ada yang melahirkan.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan pengasuh pesantren di Kota Bandung ini terungkap pada akhir tahun 2021.

Saat itu, nama Herry Wirawan menjadi trending topik lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang notabene usia di bawah umur. Korbannya berusia kisaran 13 sampai 17 tahun.

Baca juga: Video Syur Pasangan Sejenis di Banjarnegara Viral, Sengaja Buat Konten?

Dalam persidangan, terungkap fakta jika Herry melakukan pemerkosaan terhadap santrinya di berbagai tempat, mulai dari di yayasan pesantren, apartemen hingga hotel.

Ternyata aksi bejat Herry Wirawan melakukan pemerkosaan terhadap santri dimulai sejak tahun 2016.

Akibat aksinya itu, 9 anak dilahirkan dari para korban pemerkosaan. Bejatnya lagi, anak-anak yang dilahirkan itu dijadikan Herry sebagai alat untuk meminta sumbangan.

Herry menyebut jika anak-anak itu merupakan yatim piatu, agar mendapatkan sumbangan.

Herry Wirawan juga terbukti mengambil dana program Indonesia Pintar (PIP), yang seharusnya menjadi hak santri.

Selain itu, Herry juga mempekerjakan santriwatinya sebagai kuli saat proses pembangunan pesantren.

Vonis hukuman untuk Herry Wirawan pemerkosa 13 santri ini ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Herry Wirawan divonis hukuman mati ditambah hukuman pidana tambahan berupa kebiri kimia dan pengumuman identitas.

Ia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta.

Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati ini juga dituntut membubarkan yayasan pesantren, dan melelang semua aset dan barang miliknya untuk biaya anak-anak yang dilahirkan dari korban pemerkosaan. (R8/HR Online/Editor Jujang)

Pengurus Koperasi Merah Putih

Cara Warga Banjar Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Bakal Dapat Gaji?

harapanrakyat.com,- Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kota Banjar, Jawa Barat, mengungkapkan prosedur dan persyaratan menjadi anggota dan pengurus Koperasi Merah Putih. Lantas,...
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Musrenbang 2025

Musrenbang Jabar 2025, Dedi Mulyadi: APBD untuk Infrastruktur dan Program Warga Kurang Mampu

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dan program untuk meningkatkan...
Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya dan Makna di Baliknya

Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya dan Makna di Baliknya

Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya di hari bahagia pasangan artis Indonesia tersebut bikin netizen penasaran. Maxime Bouttier dan Luna Maya akhirnya resmi menikah....
Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

harapanrakyat.com,- Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan wanita muda di kamar kosan daerah Ciamis, Jawa Barat, Galih Hidayat, mengaku tidak puas dengan hasil rekonstruksi. Satreskrim...
Juara Pertama Liga 1

Raih Juara Pertama Liga 1 2024/2025, Bojan Hodak Berikan Tambahan Libur untuk Persib

Persib Bandung resmi menjadi juara pertama Liga 1 2024/2025. Kemenangan tersebut disambut bahagia oleh semua pihak, baik pemain, pelatih, pihak manajemen, hingga Bobotoh. Euforia tersebut...
Jeda Coffee and Eatery, Tempat nongkrong yang lagi hits di Cisayong Tasikmalaya

Tempat Nongkrong yang Lagi Hits di Cisayong Tasikmalaya, Punya View Pegunungan Hijau

harapanrakyat.com,- Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, punya tempat nongkrong baru lagi yang sedang hits nih, terletak di Jalan Sukasetia, Kecamatan Cisayong, cafe ini menyuguhkan pemandangan...