Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).
Vonis itu dibacakan Hakim Sidang PN Bandung secara terbuka, di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana, yang juga turut hadir.
Dalam vonisnya, Herry Wirawan terbukti melakukan kejahatan pemerkosaan terhadap 13 santriwati. Bahkan sebagian korban ada yang melahirkan.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan pengasuh pesantren di Kota Bandung ini terungkap pada akhir tahun 2021.
Saat itu, nama Herry Wirawan menjadi trending topik lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang notabene usia di bawah umur. Korbannya berusia kisaran 13 sampai 17 tahun.
Baca juga: Video Syur Pasangan Sejenis di Banjarnegara Viral, Sengaja Buat Konten?
Dalam persidangan, terungkap fakta jika Herry melakukan pemerkosaan terhadap santrinya di berbagai tempat, mulai dari di yayasan pesantren, apartemen hingga hotel.
Ternyata aksi bejat Herry Wirawan melakukan pemerkosaan terhadap santri dimulai sejak tahun 2016.
Akibat aksinya itu, 9 anak dilahirkan dari para korban pemerkosaan. Bejatnya lagi, anak-anak yang dilahirkan itu dijadikan Herry sebagai alat untuk meminta sumbangan.
Herry menyebut jika anak-anak itu merupakan yatim piatu, agar mendapatkan sumbangan.
Herry Wirawan juga terbukti mengambil dana program Indonesia Pintar (PIP), yang seharusnya menjadi hak santri.
Selain itu, Herry juga mempekerjakan santriwatinya sebagai kuli saat proses pembangunan pesantren.
Vonis hukuman untuk Herry Wirawan pemerkosa 13 santri ini ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut Herry Wirawan divonis hukuman mati ditambah hukuman pidana tambahan berupa kebiri kimia dan pengumuman identitas.
Ia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta.
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati ini juga dituntut membubarkan yayasan pesantren, dan melelang semua aset dan barang miliknya untuk biaya anak-anak yang dilahirkan dari korban pemerkosaan. (R8/HR Online/Editor Jujang)