Hak pemegang saham sudah termuat di dalam undang-undang. Dengan begitu, pemegang saham terlindung di mata hukum.
Di dalam PT (Perseroan Terbatas) ada sebuah instrumen bernama saham. Pemegang saham atau shareholders merupakan seorang atau badan hukum yang memiliki saham pada sebuah perseroan tersebut juga sah secara hukum.
Karena hubungannya dengan aset yang tidaklah sedikit, maka tentunya pemegang saham memiliki hak khusus. Hak-hak tersebut sudah tercantum di dalam undang-undang tentang Perseroan Terbatas.
Baca Juga: Cara Transaksi Saham di Pasar Nego Mudah dan Aman, Wajib Tahu!
Mengenal Hak Pemegang Saham di Dalam Undang-Undang
Saham adalah bukti kepemilikan nilai dari sebuah perusahaan atau perseroan. Artinya, seorang pemegam saham memiliki hak atas perusahaan tersebut.
Karena itulah, pemegang saham atau shareholders memiliki posisi penting yang haknya harus dilindungi.
Di Indonesia sendiri, hak-hak terhadap para shareholders sudah diatur di dalam Unda-Undang No 40 Tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas. Pada pasal 52 menyebutkan:
- Pemilik saham memiliki hak untuk hadir dan memberikan suara para Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, keputusan RUPS tetap akan mengambil suara terbanyak atau mayoritas pemegang saham lainnya.
- Memiliki hak untuk mendapatkan pembagian laga PT atau dividen.
- Pemilik saham berhak mendapatkan penjelasan dari direksi mengenai kinerja perseroan itu sendiri.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan sama sebagai Pemegang Saham PT. Artinya, tidak boleh ada perbedaan juga perlakuan khusus pada pemegang saham tertentu.
Selanjutnya, ada pasal 52 ayat (1) poin C mengenai hak pemegang saham lainnya dalam Undang-Undang, yaitu:
Baca Juga: Produk Investasi Alternatif dengan Beberapa Jenis Reksa Dana Pilihan
Hak Perseorangan (Pasal 61 UUPT)
Dalam pasal ini menjelaskan bahwa hak pemegang saham berhak mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri.
Adapun alasan gugatan apabila yang bersangkutan merasa rugi akan perlakukan tidak adil perseroan.
Hak Menilai Harga Saham (Pasal 62 UUPT)
Shareholders berhak meminta Perseroan agar sahamnya dapat dibeli dengan harga wajar yang apabila tidak menyetujui akan merugikan pemegang saham atau Perseroan, seperti:
- Terjadi perubahan anggaran.
- Pengalihan pinjaman perseroan yang bernilai lebih dari 50%.
- Peleburan, penggabungan, pemisahan, atau pengambilalihan.
Hak Meminta Didahulukan (Pasal 43 UUPT)
Seluruh saham yang keluar untuk penambahan modal harus lebih dulu perseroan tawarkan kepada setiap pemegang saham. Saham tersebut juga harus seimbang dalam klasifikasi yang sama.
Pada saham akan keluar untuk penambahan modal, maka yang berhak membeli terlebih dahulu adalah semua pemegang saham. Jumlahnya dapat menyesuaikan dengan perimbangan yang ada.
Hak Gugatan Derivatif (Pasal 97 UUPT)
Atas nama perseroan, shareholders mewakili paling sedikit 1/10 bagian seluruh saham untuk mengajukan gugatan terhadap Direksi ke Pengadilan Negeri.
Hak Pemeriksaan (Pasal 138 UUPT)
Mengajukan permohonan pemeriksaan dapat menggunakan perwakilan 1 atau lebih pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian seluruh jumlah suara.
Baca Juga: Prediksi Investasi Saham Tahun Macan Air, Membaik atau Sebaliknya?
Hak Meminta Mengadakan RUPS (Pasal 79 UUPT)
RUPS dapat terlaksana atas permintaan 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 juga lebih jumlah seluruh saham.
Hak Meminta Pembubaran Perseorangan
Dalam hak pemegang saham ini menjelaskan bahwa Direksi, Dewan Komisaris juga satu pemegang saham atau lebih mewakili 1/10 bagian jumlah seluruh saham untuk mengajukan usul pembubaran PT kepada RUPS. (R10/HR-Online)