Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pejabat di Kota Banjar termasuk pengusaha, anak Walikota dan Sekda Kota Banjar, Selasa (24/2/2022).
Pemanggilan tersebut dalam rangka pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proyek pengerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012-2017.
Baca Juga: Korupsi Eks Walikota Banjar, Suruh Kontraktor Pinjam Rp 4,3 M ke Bank
Sebelumnya KPK telah menetapkan Mantan Walikota Banjar HS dan seorang pengusaha RW sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sejumlah saksi yang diperiksa penyidik pada hari ini berasal dari kalangan pejabat, pengusaha hingga Sekda Kota Banjar.
Dari kalangan pengusaha, KPK memanggil Guntur Rachmadi selaku Direktur Operasional PT. Pribadi Manunggal.
Selanjutnya KPK juga memanggil Fenny Fahrudin, Kepala Dinas Keuangan dari Tahun 2010-2011 dan Citra Reynantra, seorang PNS dan juga Direktur PT. Prima Mulya.
“Kemudian Ojat Sudrajat, Kadis PUPR Kota Banjar dari Tahun 2010-2013,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).
Lanjutnya, sejumlah saksi lainnya yang dipanggil pada hari ini Edi Jatmiko Kepala Dinas PUPR Kota Banjar Tahun 2013-2010. Asep Suhendar alias Asep Omo, PNS RSUD Kota Banjar atau Sekpri Walikota Banjar Tahun 2003-2013.
Baca Juga: Kasus Korupsi Mantan Walikota Banjar, Tersangka HS: Ini Takdir
Berikutnya, Dedi Sudrajat, Pokja Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2013, dan H. Rachwan alias Wabil, Wadir Umum RSUD Kota Banjar tahun 2009-2017. Selain itu juga Ade Setiana, Sekda Kota Banjar tahun 2017 sampai saat ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat,” kata Ali Fikri. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)