Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- KPU Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mencatat 100 pemilih baru pada bulan Februari 2022. Hal tersebut terungkap pada saat rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Februari tahun 2022, Jumat (25/2/2022).
Selain itu, terdapat juga pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 10 orang.
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan, total DPB pada bulan Februari sebanyak 322.636 pemilih.
“Pemilih laki-laki sebanyak 160.071, dan pemilih perempuan sebanyak 162.565,” katanya Jumat (25/2/2022).
Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa proses pemutakhiran DPB tersebut, merupakan perintah ketentuan Pasal 20 Huruf (l) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.
Selain itu juga mengacu pada ketentuan PKPU No. 6 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut, KPU wajib melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan,.
“Sebagai amanat UU kita telah melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan,” ucapnya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Data dan Informasi, Norazizah berharap bantuan dari masyarakat, pemerintah desa dan kecamatan dalam proses penyusunan DPB Februari 2022 ini.
Selain itu juga bantuan dari pihak yang sangat berkepentingan, agar terlibat aktif memberikan masukan keadaan konstituennya ke KPU Kabupaten Pangandaran.
Menurutnya, masukan tersebut jika ada yang meninggal, pindah, atau ada tambahan pemilih pemula.
“Kami berharap partai politik atau masyarakat dapat langsung menyampaikan masukan kepada kami. Terutama terkait perkembangan pemilih (meninggal, pindah datang, dan pemilih baru) ke pihak KPU,” harapnya. (Enceng/R5/HR-Online/Editor-Adi)