Berita Banjar, (harapanrakyat.com),– Diduga gelapkan ratusan tabung gas 3 kilogram dan uang tunai, seorang karyawan swasta di Kota Banjar, Jawa Barat, dilaporkan ke polisi.
Kasus penggelapan itu terjadi di salah satu pangkalan gas 3 kilogram milik Hj. Suriany, di Lingkungan Pataruman, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman.
Namun ketika hendak dikonfirmasi korban enggan memberikan banyak komentar terkait hal tersebut.
Salah seorang karyawan, Riki Hamjah mengatakan, diduga pelaku penggelapan gas dan uang itu dilakukan oleh pria berinisial YS mantan karyawan di pangkalan tersebut.
“Terjadinya itu sudah lumayan lama sekitar bulan Desember 2021 ketika lagi banyak gas 3 kilogram,” ujar Riki Hamjah kepada awak media, Selasa (1/2/2022).
Baca Juga: Hujan Es Seukuran Batu Kerikil, Rumah Warga Ambruk di Kota Banjar
Riki menjelaskan, YS menjual sebanyak 625 tabung gas isi 3 kilogram, namun 80 diantaranya sudah dikembalikan.
“Sisanya tinggal 545 tabung lagi, karena memang sudah dibuatkan perjanjian pada saat itu sampai tanggal 15 Januari 2022 harus dikembalikan. Tapi baru segitu,” jelasnya.
Selain tabungan gas isi 3 kilogram, diduga pelaku juga tidak menyetorkan sejumlah uang ke bagian bendahara dari hasil penjualan selama tiga kali berturut-turut sebesar Rp 16.800.000.
“Iya pernah nggak setor uang hasil penjualan juga, kalau nggak selama tiga kali. Masing-masing jumlahnya Rp 5.600.000,” tambahnya.
Terpisah, Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, melalui Kasubsi Humas, Aipda. Nandi Darmawan mengatakan, pihaknya sudah mendapat laporan dari korban terkait diduga kasus tindak pidana penggelapan.
“Laporan dari korban sudah masuk sekitar hari Sabtu 29 Januari 2022,” kata Aipda. Nandi Darmawan.
Sampai saat ini, petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.
“Masih penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan pengumpulan barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana itu,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)