Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Muhammad Kace atau M Kace yang merupakan terdakwa kasus penistaan agama dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Ciamis, Kamis (24/2/2022).
Dalam sidang tersebut, Ketua Tim JPU Syahnan Tanjung membacakan langsung tuntunan kepada terdakwa penistaan agama M Kace. JPU menyebut tidak ada hal-hal yang meringankan dalam perkara ini .
“Diancam pidana dengan pasal no. 14 ayat 1 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo. Kemudian pasal 64 ayat 1 KUHP yang sebagaimana dalam dakwaan prime,” ujarnya.
“Terdakwa M Kace dikenakan hukuman pidana selama 10 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ini di tahan,” tambahnya.
Jalannya sidang cukup lama, terhitung dari mulainya sidang pukul 09.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB, tim JPU membacakan sidang tuntutan sebanyak 1.096 halaman dan dibacakan secara bergiliran.
“Pertimbangannya, terdakwa ini berkeinginan melakukan yang tidak sepatutnya selama berbulan-bulan. Ada 100 poin kebohongan dari hasil video yang kami periksa,” kata Syahnan.
Baca Juga: Ratusan Massa Santri dan Ulama Serbu Sidang M Kace di PN Ciamis
Hukuman 10 tahun penjara ini, kata Syahnan bukanlah dendam belaka, namun ini sebagai bentuk efek jera supaya tidak ada lagi yang melakukan kebohongan atas nama agama dan membuat gaduh banyak orang.
“Sebaiknya dia bertanggung jawab atas perbuatannya itu. Jika perkara di Jakarta yang beberapa waktu lalu itu terkait Al-Maidah itu hanya sekilas, tapi ini sangatlah keterlaluan. Jadi wajar saja jika tidak ada pertimbangan yang dapat dimaafkan,” pungkasnya. (Ferry/R7/HR-Online/Editor-Ndu)