Senin, Februari 24, 2025
BerandaBerita CiamisDi Ciamis, Terdakwa Penistaan Agama M Kace Dituntut 10 Tahun Penjara 

Di Ciamis, Terdakwa Penistaan Agama M Kace Dituntut 10 Tahun Penjara 

Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Muhammad Kace atau M Kace yang merupakan terdakwa kasus penistaan agama dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Ciamis, Kamis (24/2/2022).

Dalam sidang tersebut, Ketua Tim JPU Syahnan Tanjung membacakan langsung tuntunan kepada terdakwa penistaan agama M Kace. JPU menyebut tidak ada hal-hal yang meringankan dalam perkara ini .

“Diancam pidana dengan pasal no. 14 ayat 1 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo. Kemudian pasal 64 ayat 1 KUHP yang sebagaimana dalam dakwaan prime,” ujarnya.

“Terdakwa M Kace dikenakan hukuman pidana selama 10 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ini di tahan,” tambahnya.

Jalannya sidang cukup lama, terhitung dari mulainya sidang pukul 09.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB, tim JPU membacakan sidang tuntutan sebanyak 1.096 halaman dan dibacakan secara bergiliran.

“Pertimbangannya, terdakwa ini berkeinginan melakukan yang tidak sepatutnya selama berbulan-bulan. Ada 100 poin kebohongan dari hasil video yang kami periksa,” kata Syahnan.

Baca Juga: Ratusan Massa Santri dan Ulama Serbu Sidang M Kace di PN Ciamis

Hukuman 10 tahun penjara ini, kata Syahnan bukanlah dendam belaka, namun ini sebagai bentuk efek jera supaya tidak ada lagi yang melakukan kebohongan atas nama agama dan membuat gaduh banyak orang.

“Sebaiknya dia bertanggung jawab atas perbuatannya itu. Jika perkara di Jakarta yang beberapa waktu lalu itu terkait Al-Maidah itu hanya sekilas, tapi ini sangatlah keterlaluan. Jadi wajar saja jika tidak ada pertimbangan yang dapat dimaafkan,” pungkasnya. (Ferry/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Happy Salma dan Dian Sastro

Cari Buku Bareng, Happy Salma dan Dian Sastro Disebut The Real Besti

Dua artis cantik dan berbakat yakni Happy Salma dan Dian Sastro kembali menyita perhatian publik. Melalui postingan di akun Instagram dua artis tanah air...
Pemilihan Suara Ulang

Pemilihan Suara Ulang, Begini Kata Warga Kabupaten Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Ade Sugianto dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Akibatnya Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya pun harus PSU (Pemilihan...
Hilal Awal Ramadhan 1446

Kemenag Pangandaran Lakukan Pemantauan Hilal Awal Ramadhan 1446 H di Keusik Luhur

harapanrakyat.com,- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, akan melakukan pemantauan hilal awal Ramadhan 1446 Hijriah pada hari Jumat, 28 Februari 2025. Kepala Seksi...
harlah PPP

Peringati Harlah PPP, DPW Jawa Barat Sampaikan Beberapa Catatan Penting!

harapanrakyat.com – Bertepatan dengan hari lahir (harlah) Partai Persatuan Persatuan Pembangunan (PPP) ke 52, DPW PPP Jawa Barat menyoroti berbagai aspek. Baca Juga : Hadiri...
Tiket Promosi Liga 2

PSGC Ciamis Siap Tempur Lawan Persiba Balikpapan demi Tiket Promosi Liga 2

harapanrakyat.com,- PSGC Ciamis masih mempunyai laga terakhirnya di babak play off untuk merebut satu tiket promosi Liga 2 Indonesia. Sekaligus juga memastikan diri juara...
Wisata Kolam Renang

Anak di Garut Tewas Tersangkut di Lubang Pembuangan Air, Polisi akan Periksa Pengelola Wisata Kolam Renang

harapanrakyat.com,- Pasca tewasnya seorang anak usia 6 tahun akibat tersangkut pada lubang pembuangan air di tempat wisata kolam renang yang ada di Pameungpeuk, Garut,...