Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Seorang remaja berusia 16 tahun di Riau, nekat membunuh mantan pacarnya dengan keji.
Korban adalah VRM (16) seorang siswi di salah satu SMA di Kabupaten Siak, Riau.
Korban ditemukan tewas terkubur Minggu (6/2/2022) siang, di sebuah kebun sawit daerah Kecamatan Mempura, Siak. VRM dibunuh oleh mantan pacarnya SAS (16).
Aipda Dedek Prayoga Paur Humas Polres Siak, Riau, membenarkan adanya kasus pembunuhan yang dilakukan remaja berusia 16 tahun.
“Pelaku kini sudah kita amankan,” ujar Dedek Senin (7/2/2022).
Baca juga: Link Video Asusila Oknum Polwan Viral, Diduga Anggota Polres Manado
Dedek menjelaskan awal terungkapnya kasus pembunuhan siswi SMA tersebut.
Kata dia, warga Kampung Benteng Hilir menemukan jasad remaja wanita terkubur di perkebunan sawit. Mereka lalu melapor ke pihak kepolisian.
“Jadi si pelaku ini mengubur korban dengan kedalaman tanah 40 sentimeter, warga menemukan jasad korban karena saat itu lulutnya timbul ke atas,” jelasnya.
Sebelum dibunuh lanjut Dedek, remaja asal Riau ini terlebih dahulu diperkosa di sebuah pondok tak jauh dari lokasi penemuan jasad korban.
Pemerkosaan itu kata Dedek, berawal saat korban berniat meminjam uang Rp 500 ribu.
“Pelaku lalu membawa korban ke kebun sawit dan memperkosanya,” ungkap Dedek.
Usai diperkosa, pelaku lalu mencekik korban hingga lemas dan menyayat urat nadi korban dengan sebilah pisau.
“Pengakuan pelaku, pisau itu memang ia bawa dalam sakunya,” ucapnya.
Pelaku Pembunuhan Remaja di Riau Terancam Pidana Mati
Pelaku lanjut Dedek, sengaja membunuh korban dengan menyayat urat nadinya agar saat ditemukan warga, disangka bunuh diri.
Mayat remaja di Riau ini ditemukan oleh warga sekitar, usai mencium bau busuk di kebun sawit.
“Saksi menemukan korban terkubur dangkal di tanah,” katanya lagi.
Warga yang mengetahui kejadian ini langsung melapor ke polisi. Polisi pun langsung ke TKP melakukan olah tempat kejadian perkara.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap SAS (16) mantan pacar korban di Kelurahan Benteng Hilir, Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pelaku mengakui perbuatannya itu, ia melakukannya seorang diri,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam pidana maksimal hukuman mati dan paling ringan 10 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kini remaja asal Riau tersebut sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Siak. (R8/HR Online/Editor Jujang)