Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Sejumlah warga dan pedagang kecil di Kota Banjar, Jawa Barat, berburu minyak goreng ke toko tempat penjualan minyak goreng curah dan kemasan.
Bahkan, warga rela mengantri dari pagi hari untuk mendapatkan minyak goreng yang beberapa hari ini langka akibat tidak ada pasokan.
Salah seorang warga, Sofia mengatakan, sudah dari pagi hari ikut antrian karena khawatir tidak mendapat minyak goreng untuk proses produksi usahanya.
Ia mengaku mendapat bagian sebanyak 2 kuintal minyak goreng dengan harga Rp 14.375 per kilogram setelah ikut antrian dari pukul 09.30 WIB.
“Dapat 200 kilo tadi antri dari jam setengah sepuluh. Harganya tadi saya beli kayaknya Rp 14.375 satu kilogram,” kata Sofia kepada HR Online, Rabu (9/2/2022).
Sofia mengaku sudah empat hari kesulitan mendapat minyak goreng curah maupun minyak goreng kemasan.
Sehingga usaha produksi pembuatan kerupuk miliknya sempat terhenti beberapa hari karena tidak ada pasokan minyak goreng untuk proses produksi.
“Beli minyak buat goreng kerupuk sudah 4 hari ngga dapat minyak. Kalau ngga ada minyak saya libur dulu ngga bisa goreng soalnya,” ujar Sofia.
Baca Juga: Minyak Goreng di Pasar Banjar Kosong, 4 Hari Pedagang Tutup Toko
Pembeli lainnya, Aos (50) mengatakan, sengaja berangkat dari rumah saat pagi hari untuk berburu minyak goreng di pasar Subuh Kota Banjar.
Ia pun mengaku senang karena setelah ikut antrian bisa mendapat kuota sebanyak 50 kilogram. Aos bisa menjualnya kembali untuk memenuhi pasokan minyak di warung tempat usahanya.
“Dapat 50 kilo buat dijual lagi di rumah. Kami warga penginnya minyak itu ngga sampai terlambat. Kalau sampai kosong itu jadi susah,” katanya.
Penyebab Minyak Goreng Langka di Kota Banjar
Sebelumnya Ketua Satgas Pangan Kota Banjar, AKBP. Ardiyaningsih, mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan penyelidikan di lapangan terkait kelangkaan persediaan minyak goreng.
Dari hasil penelusuran tersebut pihaknya memastikan penyebab terjadinya kelangkaan stok minyak goreng bukan karena adanya penimbunan tapi karena keterlambatan proses distribusi.
Selain itu, AKBP. Ardiyaningsih juga menegaskan apabila ditemukan penimbunan barang, pihaknya akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pelanggar akan kami tindak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Pelanggaran dapat diancam dengan pidana paling lama lima tahun penjara,” tegas AKBP Ardiyaningsih. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)