Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBerita BisnisBea Materai Saham Akan Terlaksana Per Maret 2022? Ini Ketentuannya!

Bea Materai Saham Akan Terlaksana Per Maret 2022? Ini Ketentuannya!

Bea materai saham adalah rencana kebijakan baru pemerintah. Sejak awal isu berhembus, kebijakan ini banyak menuai pro kontra.

Kebijakan bea materai pada setiap transaksi saham sudah diumumkan kepada nasabah perusahaan efek melalui broker.

Rencananya, kebijakan ini akan mulai berlaku pada Maret 2022 mendatang. Lantas, apa sebenarnya bea materai ini?

Baca Juga: Rekomendasi Saham MNC Sekuritas Terbaik Terus Menguat

Kebijakan Bea Materai Saham Berlaku Mulai Maret?

Pemerintah menyampaikan rencana penetapan biaya materai pada transaksi dokumen saham. Adapun biayanya Rp 10.000 di setiap transaksi.

Investor mendapatkan pengumuman mengenai penetapan biaya materai ini melalui media email. Adapun pungutan tersebut berdasarkan:

  • Undang-Undang No 10 tahun 2020 mengenai Bea Materai Dokumen.
  • Peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.03/2021 mengenai Pembayaran Bea Materai.
  • Pengaturan Menteri Keuangan No 151 tahun 2021 mengenai Penetapan Pemungutan Bea Materai dan tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Materai.

Berdasarkan aturan tersebut, maka nasabah akan mulai membayar objek pengenaan bea materai sebesar Rp 10.000 untuk setiap transaksi. Adapun Dirjen Pajak akan berperan sebagai Pemungut Bea Materai.

Menurut perkiraan, kebijakan ini akan mulai berlangsung pada tanggal 1 Maret 2022 mendatang.

Baca Juga: Pemkab Ciamis Komitmen Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Tidak untuk Semua Transaksi Saham

Penetapan kebijakan Bea Materai ini cukup menimbulkan pro dan kontra. Tidak sedikit dari investor milenial yang merasa keberatan.

Menanggapi hal ini, Sri Mulyani menjelaskan bahwa biaya materai tidaklah untuk semua transaksi saham, melainkan hanya per dokumen yang pembelian atau Trade confirmation (TC).

Adapun Trade Confirmation ialah sebuah dokumen elektronik yang terbit secara elektronik ataupun harian atas keseluruhan transaksinya dalam periode seharian.

Lebih lanjut, kebijakan Bea Materai Saham ini awalnya berlaku pada 1 Januari 2021 untuk transaksi di Bursa Efek Indonesia. Namun mengalami penundaan akibat perlunya persiapan infrastruktur lanjutan.

Sri Mulyani juga menyebut bahwa pemerintah sudah mempertimbangkan secara matang kebijakan ini. Ia juga menambahkan bahwa bea materai bukanlah pajak atas transaksi dokumen saham.

Baca Juga: Investasi Investor Ritel secara Profesional, Ini Caranya!

“Bea materai tidaklah masuk ke dalam pajak atas sebuah transaksi, karena yang muncul hari ini maka seolah setiap transaksi saham kena bea materai. Padahal, ini bukan termasuk pajak atas transaksi, namun pajak atas dokumennya” ujar Sri Mulyani pada Senin (21/12/2020) lalu.

“Jadi dalam hal bea materai ini tidak akan dikenakan per transaksi saham” tegas Sri Mulyani.

Menurutnya, pengenaan bea materai bertujuan agar dokumen elektronik ini setara dengan dokumen konvensional lain.

Sebagai tambahan, pengenaan bea materai untuk dokumen elektronik hanya akan berlaku untuk transaksi yang memiliki nilai di atas Rp 5 juta. Hal tersebut sudah sesuai dengan isi UU nomor 10 tahun 2020.

Kebijakan ini belum akan berlaku pada 1 Januari 2022 dan kabarnya akan mulai pada Maret 2022 nanti.

Namun, hingga saat ini Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu petunjuk pelaksanaan bea materai saham dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait setiap transaksi Trade Confirmation (TC) per harinya. (R10/HR-Online)

Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo tampaknya sedang mempersiapkan smartphone flagship terbaru dari seri Find, yaitu Oppo Find X9 Ultra. Perangkat ini kemungkinan besar akan hadir pada tahun 2026...
Ular sanca kembang Banjar

Ular Sanca Kembang 3 Meter Pemangsa Ayam Bikin Geger Warga Kota Banjar

harapanrakyat.com,‐ Ular sanca kembang sepanjang 3 meter bikin geger warga Lingkungan Jadimulya, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Ular yang sempat memangsa...
Cat Rumah Warna Soft, Pilihan Tepat untuk Interior Rumah

Cat Rumah Warna Soft, Pilihan Tepat untuk Interior Rumah

Dalam dunia desain interior, pilihan warna sangat berdampak pada suasana dan estetika suatu ruang. Cat rumah warna soft, dengan nuansa lembut dan kalem, menjadi...
Meninggal Dunia Akibat DBD

Satu Anak di Kota Banjar Meninggal Dunia Akibat DBD, Dinkes: Belum Dapat Laporan Resmi

harapanrakyat.com,- Seorang anak di Kota Banjar, Jawa Barat, meninggal dunia akibat DBD. Virus Demam Berdarah Dengue (DBD) itu menyerang Rifkah Khoirunnajah (10), warga Lingkungan...
Cara Kolaborasi Reels Facebook untuk Dongkrak Engagement

Cara Kolaborasi Reels Facebook untuk Dongkrak Engagement

Cara kolaborasi Reels Facebook sejatinya cukup mudah. Kendati demikian, banyak pengguna yang belum mengetahui cara ini. Bahkan mungkin tidak menyadari opsi tersebut telah tersedia...
Herdiat Partai Gerindra

Bupati Ciamis Terpilih Herdiat Sunarya Resmi Bergabung dengan Partai Gerindra

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis terpilih Herdiat Sunarya resmi bergabung dengan DPC Partai Gerindra Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Keputusan tersebut Herdiat umumkan saat momen Hari Lahir...