Rabu, April 23, 2025
BerandaBerita BisnisBea Materai Saham Akan Terlaksana Per Maret 2022? Ini Ketentuannya!

Bea Materai Saham Akan Terlaksana Per Maret 2022? Ini Ketentuannya!

Bea materai saham adalah rencana kebijakan baru pemerintah. Sejak awal isu berhembus, kebijakan ini banyak menuai pro kontra.

Kebijakan bea materai pada setiap transaksi saham sudah diumumkan kepada nasabah perusahaan efek melalui broker.

Rencananya, kebijakan ini akan mulai berlaku pada Maret 2022 mendatang. Lantas, apa sebenarnya bea materai ini?

Baca Juga: Rekomendasi Saham MNC Sekuritas Terbaik Terus Menguat

Kebijakan Bea Materai Saham Berlaku Mulai Maret?

Pemerintah menyampaikan rencana penetapan biaya materai pada transaksi dokumen saham. Adapun biayanya Rp 10.000 di setiap transaksi.

Investor mendapatkan pengumuman mengenai penetapan biaya materai ini melalui media email. Adapun pungutan tersebut berdasarkan:

  • Undang-Undang No 10 tahun 2020 mengenai Bea Materai Dokumen.
  • Peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.03/2021 mengenai Pembayaran Bea Materai.
  • Pengaturan Menteri Keuangan No 151 tahun 2021 mengenai Penetapan Pemungutan Bea Materai dan tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Materai.

Berdasarkan aturan tersebut, maka nasabah akan mulai membayar objek pengenaan bea materai sebesar Rp 10.000 untuk setiap transaksi. Adapun Dirjen Pajak akan berperan sebagai Pemungut Bea Materai.

Menurut perkiraan, kebijakan ini akan mulai berlangsung pada tanggal 1 Maret 2022 mendatang.

Baca Juga: Pemkab Ciamis Komitmen Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Tidak untuk Semua Transaksi Saham

Penetapan kebijakan Bea Materai ini cukup menimbulkan pro dan kontra. Tidak sedikit dari investor milenial yang merasa keberatan.

Menanggapi hal ini, Sri Mulyani menjelaskan bahwa biaya materai tidaklah untuk semua transaksi saham, melainkan hanya per dokumen yang pembelian atau Trade confirmation (TC).

Adapun Trade Confirmation ialah sebuah dokumen elektronik yang terbit secara elektronik ataupun harian atas keseluruhan transaksinya dalam periode seharian.

Lebih lanjut, kebijakan Bea Materai Saham ini awalnya berlaku pada 1 Januari 2021 untuk transaksi di Bursa Efek Indonesia. Namun mengalami penundaan akibat perlunya persiapan infrastruktur lanjutan.

Sri Mulyani juga menyebut bahwa pemerintah sudah mempertimbangkan secara matang kebijakan ini. Ia juga menambahkan bahwa bea materai bukanlah pajak atas transaksi dokumen saham.

Baca Juga: Investasi Investor Ritel secara Profesional, Ini Caranya!

“Bea materai tidaklah masuk ke dalam pajak atas sebuah transaksi, karena yang muncul hari ini maka seolah setiap transaksi saham kena bea materai. Padahal, ini bukan termasuk pajak atas transaksi, namun pajak atas dokumennya” ujar Sri Mulyani pada Senin (21/12/2020) lalu.

“Jadi dalam hal bea materai ini tidak akan dikenakan per transaksi saham” tegas Sri Mulyani.

Menurutnya, pengenaan bea materai bertujuan agar dokumen elektronik ini setara dengan dokumen konvensional lain.

Sebagai tambahan, pengenaan bea materai untuk dokumen elektronik hanya akan berlaku untuk transaksi yang memiliki nilai di atas Rp 5 juta. Hal tersebut sudah sesuai dengan isi UU nomor 10 tahun 2020.

Kebijakan ini belum akan berlaku pada 1 Januari 2022 dan kabarnya akan mulai pada Maret 2022 nanti.

Namun, hingga saat ini Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu petunjuk pelaksanaan bea materai saham dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait setiap transaksi Trade Confirmation (TC) per harinya. (R10/HR-Online)

Pohon Ditanam di Bantaran Sungai

Upaya Menjaga Kelestarian Alam, Ratusan Pohon Ditanam di Bantaran Sungai Citanduy Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Jaga kelestarian alam, ratusan bibit pohon ditanam di bantaran Sungai Citanduy wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, saat peringatan Hari Bumi tahun 2025, Selasa...
Eliano Reijnders

Sosok Eliano Reijnders, Gelandang Timnas Indonesia Diincar Klub Selangor FC Malaysia

Kabar mengejutkan datang dari Malaysia, tepatnya dari Selangor FC yang rumornya tengah membujuk Eliano Reijnders untuk bergabung. Bahkan sudah ada juru transfer klub Malaysia...
Hari Jadi Sumedang ke-447

Paripurna Hari Jadi Sumedang ke-447, Bupati Paparkan Program Prioritas 100 Hari Kerja, Apa Saja?

harapanrakyat.com,- Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menyampaikan program prioritas 100 hari kerja pemerintahannya bersama Wakil Bupati, M Fajar Aldila, dalam Rapat Paripurna Hari Jadi...
Pengakuan Oknum Dokter Cabul Lecehkan 4 Orang, Tapi yang Lapor ke Polres Garut Ada 5, Kok Bisa?

Pengakuan Oknum Dokter Cabul Lecehkan 4 Orang, Tapi yang Lapor ke Polres Garut Ada 5, Kok Bisa?

harapanrakyat.com,- Pengakuan MSF oknum dokter yang menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap pasien ibu hamil di Garut berikan keterangan berbeda kepada penyidik. MSF mengakui perbuatannya,...
Hari Bumi ke-55

Begini Cara Siswa MAN 2 Pangandaran Peringati Hari Bumi ke-55

harapanrakyat.com,- Dalam rangka memperingati Hari Bumi ke-55, siswa Madrasah Aliyah Negeri 2 Pangandaran, Jawa Barat, melakukan penanaman pohon matoa di sekitar kampus MAN 2...
Wali Kota Banjar Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD; Kita Hormati Proses Hukum Berjalan 

Wali Kota Banjar Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD; Kita Hormati Proses Hukum Berjalan 

harapanrakyat.com,- Walikota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono, menanggapi kasus hukum yang menimpa Ketua DPRD Kota Banjar DRK. Pimpinan wakil rakyat beberapa periode tersebut terlibat dalam...