Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Seorang ibu di Tasikmalaya harus kehilangan bayi yang baru dilahirkan. Lantaran bayi laki-laki yang baru berusia dua bulan tersebut ditahan saudara suaminya.
Jika ingin mendapatkan kembali bayinya, orang tua harus membayar Rp 25 juta. Mirisnya jika tidak bisa membayar, bayi tersebut akan menjadi milik saudaranya.
Enung dan Pipin orang tua bayi merupakan warga Kampung Cipancur, Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Baca Juga: Warga Tasikmalaya Temukan Mayat Membusuk Dikerubuti Lalat
Keduanya mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, untuk melaporkan kejadian yang menimpa sepasang suami istri tersebut, Rabu (16/2/2022).
Enung Siti Jenab, ibu kandung bayi mengatakan, anaknya lahir pada 9 Desember 2021 lalu di rumah, tanpa bantuan seorang bidan.
“Saya sempat menanyakan kepada suami, karena bayi yang berada di sebelah sudah tidak ada di tempat,” ungkapnya di Kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (16/2/2022).
Ternyata, bayi yang belum diberi nama itu telah diambil oleh saudara suaminya inisial N. Awalnya, ia merasa percaya terhadap saudaranya, karena kasihan sudah hampir 6 tahun rumah tangga tidak kunjung dikaruniai anak.
Awal Kasus Bayi Ditahan Saudara di Tasikmalaya
Niat awalnya, hanya dirawat sementara saja, dengan tujuan untuk memancing agar saudaranya cepat memiliki anak.
“Tiba-tiba keluarganya membawa surat kepada saya, yang saat itu masih terbaring lemas usai melahirkan. Kesalahan waktu itu, saya langsung menandatangani surat perjanjian di atas materai, tanpa dibaca terlebih dulu isi perjanjian dalam surat tersebut,” lanjutnya.
Enung menuturkan masalahnya semakin ruwet, saat Enung bersama suami datang ke rumah N dengan niat mengambil bayi tersebut.
“Malah terjadi adu mulut hingga saya balik ke rumah dengan kecewa karena tak bisa membawa bayi anak kandung saya pak,” ucap Enung sambil mencucurkan air mata.
Beberapa kali mediasi dan musyawarah antar keluarga telah ditempuh, N masih tetap tidak menyerahkan bayi dengan alasan yang tidak jelas.
Bahkan, keluarganya sempat mengancam akan membunuh, jika terus mempermasalahkan bayi. Ironisnya, N malah minta ganti rugi Rp 25 juta apabila Enung menginginkan bayinya kembali.
“Jika tidak bisa menebus hingga akhir Februari 2022 ini, maka bayi mutlak menjadi milik saudara saya itu. Saya hanya bisa pasrah dan terus menangis, karena tidak memiliki uang untuk menebus bayi laki-laki yang saya lahirkan,” ujarnya.
KPAID Tasikmalaya Mediasi Kasus Bayi Ditahan Saudara
Sementara itu, Ketua KPAID kabupaten Rasikmalaya, Ato Rinanto menjelaskan, sejak bayi lahir pasangan suami istri tersbeut tidak pernah melihat kembali anaknya, karena masih ditahan oleh saudaranya.
“Jika orang tua korban ingin mendapatkan bayi tersebut, korban harus mengganti rugi sampai Rp 25 juta rupiah,” katanya.
Saat ini KPAID akan melakukan pendampingan terhadap pasangan suami istri tersebut dengan pendekatan antar keluarga. Jika tidak ada titik temu, maka KPAID akan menempuh jalur hukum.
“Sebelumnya kami akan melakukan pemanggilan terhadap terduga pengambil bayi tersebut, semoga saja kedua belah pihak sadar dan diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)