Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Agus Rohimat, salah satu Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, angkat bicara terkait adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra ini menilai, bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut tidak pro terhadap rakyat.
“Saya sebagai anggota DPRD Ciamis tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Ini jelas melukai hati rakyat terutama kaum buruh,” tegasnya kepada HR Online, Rabu (16/2/2022).
Menurutnya, adapun point yang tidak pro rakyat dalam isi Permenaker itu, yaitu tentang JHT. Pasalnya, Jaminan Hari Tua bisa dicairkan setelah peserta berusia 56 tahun, termasuk pekerja yang terkena PHK dan mengundurkan diri.
Sehingga, kebijakan mengenai Permenaker ini sangat tidak logis. Terlebih, katanya, saat ini yang masih dalam pandemi Covid-19, dan juga banyak buruh yang terkena PHK atau mengundurkan diri terutama di bawah 56 tahun.
“Masa harus menunggu mereka berusia 56 tahun baru bisa cair. Jadi saya nilai kebijakan ini sangat tidak logis,” tukasnya.
Lebih lanjut Agus menambahkan, biaya JHT akan sangat berguna ketika para buruh mencairkannya. Walaupun tergantung masa lama buruh tersebut bekerja.
“Minimalnya ketika mereka mempunyai tambahan uang bisa dimanfaatkan untuk menyambung hidup, selama buruh tersebut tidak bekerja kembali,” katanya.
Sehingga, sambungnya, uang dari pencairan JHT tersebut bisa buruh gunakan untuk usaha kecil ataupun modal berdagang.
“Masa membuat Permenaker JHT tidak dipikirkan terlebih dahulu. Harusnya setiap kebijakan yang diturunkan oleh pemerintah pro rakyat, bukan malah tidak pro rakyat,” ucapnya.
“Untuk itu, saya tegaskan bahwa sebagai anggota DPRD Kabupaten Ciamis melalui Fraksi Gerindra menolak tegas dengan kebijakan Permenaker JHT ini,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR/Editor-Adi)