Berita Jabar, (harapanrakyat.com),- Warga Jawa Barat (Jabar) diimbau tidak membeli hasil tambang ilegal. Hal itu sebagaimana dikatakan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum Minggu (16/1/2022).
Menurutnya, baik kontraktor, investor dan masyarakat yang membeli hasil tambang ilegal bisa masuk ke kategori penadah.
“Sehingga si pembeli bisa dikenai sanksi pidana, sesuai hukum yang berlaku,” ujar Pak Uu.
Uu menyebut, sering terjadi galian tambang ilegal di Jabar menjual material di bawah harga standar (galian legal). Hal itu karena galian ilegal tidak bayar pajak.
“Jadi nanti kalau tidak tertib administrasi akan timbul masalah dalam pelaksanaannya, sewaktu-waktu bisa disidak soal perizinannya,” jelas Uu.
Baca juga: Terkait Upah Buruh Tahun 2022 Ini Kata Gubernur Jabar
Wagub menegaskan, Pemprov Jabar dan pihak-pihak terkait berkomitmen menindak tegas para penambang ilegal. Termasuk mata rantai pendistribusian hasil tambang.
“Wujud dari komitmen tersebut yakni dengan melakukan sidak dan memberikan sanksi kepada pelaku tambang ilegal,” katanya.
Pihaknya mengaku pada saat-saat tertentu kerap melakukan sidak ke beberapa wilayah, seperti Cirebon.
“Tidak menutup kemungkinan, jika benar-benar ilegal, nanti kami akan minta aparat untuk menutup tambang tersebut,” ungkap Panglima Santri Jabar ini.
Lanjut Uu, aktivitas tambal ilegal berpotensi merusakn alam karena dalam pelaksanaan aktivitasnya bersifat sporadis.
Selain itu, perusahaan tambang ilegal juga tidak memperhatikan keselamatan nyawa para pekerjanya.
“Aktivitas tambang ilegal jelas merugikan negara dan masyarakat sekitar, karena terganggu aktivitasnya,” ucapnya.
Sehingga ia menekankan kepada perusahaan tambang ilegal di Jabar, agar segera mengurus izin dan mematuhi aturan yang berlaku. Jika tidak sanggup maka segera hentikan aktivitasnya.
“Kalau yang legal itu ada izinnya, dan aktivitas tambang mereka juga sudah diatur,” pungkas Wagub Jabar. (R8/HR Online/Editor Jujang)