Berita Nasioanal, (harapanrakyat.com),- Berita seorang bocah balita berusia 5 tahun di Sumedang, Jawa Barat, dirantai oleh ibu tirinya sendirian di rumah vial di media sosial, Kamis (6/1/2022).
Kejadian tersebut terjadi di Perumahan Angkrek Regency, Kelurahan Situ, Kabupaten Sumedang.
Sebelumnya warga perumahan Anggrek Regency Sumedang tidak ada yang curiga ada balita yang diikat di dalam rumah sendirian.
Warga awalnya kaget lantaran muncul kepulan asap dari rumah warga perumahan Anggrek Regency nomor 27.
Warga dan petugas keamanan setempat lalu mendobrak pintu rumah tersebut, untuk mengetahui sumber asap.
Namun setelah berada di dalam rumah, warga mendengar suara bocah meminta tolong.
Ternyata di dalam rumah di lantai 2, ada seorang balita yang tangan dan kakinya terikat. Kondisi tangannya terikat ke sebuah velg mobil, sedangkan kakinya dirantai ke pagar tangga rumah.
Berdasarkan informasi, balita nahas di Sumedang itu diikat rantai dan tali sejak pagi hari. Warga baru menemukan korban sekitar pukul 12.30 WIB siang.
AKBP Eko Prasetyo Robbyanto Kapolres Sumedang membenarkan adanya kasus kekerasan terhadap bocah usia 5 tahun.
“Korban ditemukan warga terikat rantai pada hari Rabu 5 Januari 2022,” ujar Kapolres.
Baca juga: Pencuri Kotak Amal Masjid Tinggalkan Surat, Butuh Uang Buat Beli HP
Kronologi Kasus Kekeraan Balita di Sumedang
Pelaku S sengaja mengikat dan merantai korban, lalu meninggalkannya sendirian di rumah.
Namun pelaku S ini sebelum keluar rumah lupa mematikan kompor rumah saat sedang merebus daging ayam.
Air rebusan ayam tersebut lalu habis hingga mengeluarkan asap, lalu diketahui oleh warga.
“Warga menduga terjadi kebakaran di rumah tersebut, hingga berinisiatif masuk dengan mendobrak pintu rumah,” katanya.
Usai pintu terbuka, warga justru dikagetkan dengan adanya balita yang posisinya diikat dan dirantai.
“Pihak keamanan lalu melaporkan kejadian kekerasan terhadap balita itu ke Polres Sumedang,” jelas Eko.
Petugas lalu datang ke TKP bersama tim petugas pemadam, sementara korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk visum.
Lanjut Kapolres, berdasarkan pengakuannya, tersangka mengaku tidak kuat merawat dan mengurus korban. Sehingga pelaku merantai korban saat akan keluar rumah.
Balita yang mengalami kekerasan ini adalah anak dari saudara pelaku yang sudah meninggal dunia. Sementara ayah korban tidak tahu keberadaannya.
Selama ini pelaku mengurus korban dan menempatkan posisinya sebagai ibu tiri,
Pelaku Sudah Ditangkap
Petugas Polres Sumedang lalu dengan sigap melakukan penangkapan terhadap S pelaku kekerasan terhadap balita.
Sementara itu korban mengaku sebelumnya mendapatkan kekerasan fisik dari tersangka.
Korban mengaku kerap dicubit, dipukul dengan gagang sapi, disiram minyak.
“Korban balita ini mengalami luka di wajah, kaki dan punggung,” ujar Kapolres Sumedang.
Petugas lanjut AKBP Eko menemukan 2 alat bukti yang sah saat gelar perkara. Polisi pun masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Sementara itu pelaku S keterangannya masih berubah-ubah. “Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu warganet mengecam dan mengutuk keras kejadian kekerasan terhadap balita di Sumedang.
Mereka meluapkan kekesalan di kolom komentar unggahan dari akun instagram @polressumedang.
“Nanti dipenjara harus merasakan juga dirantai,” tulis @andrinov23. “Hukum seberat-beratnya,” tulis @zein_azla23.
Peristiwa kekerasan terhadap balita ini menyita banyak perhatian, Polres Sumedang terus mendalami motif pelaku. (R8/HR Online/Editor Jujang)