Berita Banjar, (harapanrakyat.com),– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) belum lama ini menyampaikan tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintahan usai 2023.
Nantinya hanya ada dua pegawai di pemerintahan yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
Kebijakan tersebut mengacu Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) H. Kaswad melalui Kabid. Kepegawaian Nenta membenarkan adanya PP nomor 49 tahun 2018 tersebut.
Baca Juga: FP3 Banjar Pertanyakan Pengawasan Disdikbud Soal Oknum Guru Bolos Kerja Setahun
Namun, peraturan tersebut hanya mengatur soal aparatur sipil negara (ASN) yang di dalamnya memuat PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Tidak mengatur tentang penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah sebagaimana informasi yang beredar.
Selain itu, lanjutnya, sejauh ini pihaknya juga belum menerima edaran resmi dari Kemenpan RB terkait kebijakan tersebut.
“Peraturan itu hanya mengatur PNS dan PPPK. Soal tenaga honorer sampai saat ini kami belum menerima edaran resminya,” kata Nenta kepada HR Online, Rabu (19/1/2022).
Lanjutnya, adapun soal pegawai honorer sampai saat untuk pengadaan pegawai honorer itu bukan menjadi kewenangan BKPSDM.
Akan tetapi dilakukan oleh instansi atau OPD yang membutuhkan. Misalnya, tenaga honorer untuk petugas kebersihan atau keamanan.
Untuk pembayaran honornya juga, kata Nenta, tidak menggunakan anggaran belanja pegawai. Tapi menggunakan belanja jasa.
“Jadi kalau yang pegawai honorer itu tergantung kebijakan instansi atau OPD masing-masing. Adapun honornya itu dialokasikan dari belanja jasa,” terang Nenta.
Tak Ada Tenaga Honorer 2023, Bagaimana dengan CPNS?
Selain menjelaskan penghapusan tenaga honorer, Nenta juga mengatakan, pada tahun 2022 ini pemerintah Kota Banjar tidak membuka rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) melalui jalur CPNS.
Pemerintah hanya membuka rekrutmen CASN untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Adapun kuota PPPK yang diusulkan, kata Nenta, untuk PPPK formasi guru sebanyak 70 formasi dan PPPK tenaga kesehatan sebanyak 57 formasi.
“Formasi tenaga teknis juga tidak ada. Jadi tahun ini untuk PPPK hanya ada dua formasi dan tidak ada rekrutmen pegawai untuk CPNS,” pungkasnya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)