Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Sungguh keji kelakuan dua pemuda asal Desa/Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ini. Mereka berdua menggagahi anak berkebutuhan khusus inisial S (13), Minggu (16/1/2022) malam.
Dua pelaku adalah DA (19) dan MA (21) yang kini sudah diamankan Polisi. Keduanya memanfaatkan kepolosan dan keluguan korban. Bahkan dua pemuda ini sempat minum minuman keras sebelum menggagahi korban.
Baca Juga: DPRD Desak Pemkab Tasikmalaya Segera Perbaiki Jalan yang Rusak
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Purnomo SIK mengatakan, Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya sudah mengamankan dua orang pemuda pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Kita sudah amankan. Kami juga sudah memeriksa kedua pelakunya untuk diproses secara hukum. Bahkan kedua pelaku sudah ditahan di Mako Polres Tasikmalaya,” ucapnya, Selasa (18/1/2022).
AKP Dian menuturkan, pelaku sebelum menyetubuhi korban minum alkohol bersama dulu. Kemudian tanpa ada penolakan, korban disetubuhi oleh pelaku.
“Korban merupakan anak dengan kebutuhan khusus. Sehingga para pelaku memanfaatkan keluguannya,” katanya.
Menurutnya, kedua pelaku merupakan teman dari korban. Bahkan salah satunya sempat berpacaran dengan korban. Persetubuhan dilakukan di rumah salah satu pelaku.
“Kita ancam dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)