Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pangandaran, Jabar, tahun 2021 kemarin tidak tercapai.
Dari target Rp 18.650.000.000 per tahun, Pemkab hanya mampu merealisasikan capaian hingga Rp 12.922.458.555, atau sekitar 69,41 persen.
Ada sisa sekitar Rp 5.727.541.445 yang tidak terserap oleh pemerintah.
Widi Sukamto Kasubid Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pangandaran menyebut, ada beberapa penyebab tidak tercapainya target PBB tahun 2021.
Penyebab pertama tidak ditemukannya wajib pajak pemilik tanah ataupun bangunan yang tertera dalam SPPT.
Hal itu terjadi lantaran saat transaksi jual beli tidak ada laporan ke pemerintah Desa, sehingga SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) tidak dialih nama.
“Sehingga saat kolektor atau penagih pajak melakukan penarikan, banyak kepemilikan tanah yang sudah beralih, namun administrasinya tidak diurus dan Desa tidak mengetahui,” ujar Widi Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Insentif RT/RW di Pangandaran Butuh Rp 49 M, Anggaran Cuma Rp 13 M
Selain itu, penyebab target PBB di Pangandaran tidak tercapai bisa karena indikasi tidak disetorkan oleh kolektor.
“Jadi kita imbau kepada wajib pajak agar membayar PBB lewat bank,” katanya.
Untuk menyiasati agar hal itu tidak terjadi, pihak BPKD Pangandaran melakukan audit ke seluruh Desa.
Apabila ditemukan uang PBB yang sudah ditarik namun terpakai, pihak Pemkab akan memberikan kesanggupan jeda pembayaran.
“Jika sampai jatuh tempo tidak melunasi, maka akan ada sanksi dari pihak Inspektor kepada kolektor,” jelas Widi.
Sebagai informasi, akibat target PBB di Pangandaran tidak tercapai, insentif RT/RW sebelumnya tidak dibayarkan. (Ceng2/R8/HR Online/Editor Jujang)