Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Target realisasi pajak di Pangandaran, Jawa Barat, tahun 2021 ini tidak tercapai.
Pemkab hanya mampu menyerap 78,69 persen dari total 11 jenis pajak.
Dadang Solihat Kabid Pendataan dan Pendaftaran Badan Pengelola Keuangan Daerah Pangandaran membenarkan hal itu, Senin (3/1/2022).
Ia menyebut total target pajak tahun 2021 senilai Rp 58.020.065.000,00.
Namun yang tercapai hanya Rp 45.656.494.083,00 atau 78,69 persen saja.
“Artinya ada sekitar Rp 12.363.570.917,00 pajak yang tidak terserap,” ujar Dadang.
Baca juga: Pengunjung Hotel di Pangandaran Jelang Akhir Tahun 2021 Turun
Adapun jenis pajak yang dikelola Pemkab Pangandaran antara lain restoran, hotel, reklame, tempat hiburan, mineral, penerangan jalan, PBB, sarang walet, dan bera atas perolehan tanah dan bangunan.
“Namun untuk pajak sarang walet itu pengelolaannya oleh Pemprov Jabar,” katanya.
Dadang menjelaskan, rata-rata pajak di Pangandaran tidak tercapai targetnya. Hanya dua jenis pajak yang maksimal yakni pajak mineral dan perolehan hak atas tanah dan bangunan.
“Pajak mineral target Rp 90.000.000 juta tercapai Rp 97.140.315 sedangkan pajak perolehan hak atas tanah dari target Rp 7.000.000.000,00 terealisasi Rp 7.011.378.395,00,” jelas Dadang.
Beberapa target pajak di Pangandaran yang tidak tercapai itu karena kondisi pandemi Covid-19 yang kemarin melanda.
“Kedepan PAD sektor pajak akan lebih maksimal jika bidang pajak menjadi OPD,” pungkasnya.
Adapun rincian target pajak yang tidak tercapai antara lain pajak hotel target Rp 11 miliar hanya tercapai Rp 8,2 miliar.
Pajak restoran Rp 4,4 miliar hanya tercapai Rp 3 miliar, pajak hiburan Rp 100 juta hanya tercapai Rp 97 juta. Pajak reklame target Rp 2,5 miliar tercapai Rp 1,6 miliar.
Target pajak penerangan jalan di Pangandaran Rp 14 miliar hanya tercapai Rp 12,9 miliar. (Ceng2/R8/HR Online/Editor Jujang)