Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dana Desa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tahun 2022 ini naik menjadi Rp 270,5 miliar.
Sebelumnya tahun 2021, DD untuk 258 Desa di Ciamis hanya Rp 263,6 miliar.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyebut, setiap tahun Dana Desa di Kabupaten Ciamis naik.
“Ini bukti jika pemerintah pusat serius untuk mengembangkan dan memajukan desa,” ujar Herdiat saat kegiatan Launching Dana Desa di Gedung IC Kamis (6/1/2022).
Baca juga: BLT Dana Desa di Ciamis Sudah Tersalurkan 100 Persen
Kegiatan tersebut diikuti 158 Kades dan Sekretaris Desa se Kabupaten Ciamis. sementara 100 Desa lainnya mengikuti kegiatan secara virtual.
Pada kesempatan itu Bupati mengimbau seluruh Kepala Desa di Ciamis agar tidak terjerat masalah hukum.
“Kelola Dana Desa dengan baik dan sesuai aturan hukum, jangan ada penyelewengan,” katanya.
Lanjut Herdiat, penggunaan Dana Desa tahun 2022 sudah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021.
Dalam aturan tersebut disebutkan Dana Desa 40 persen untuk perlindungan, 20 persen untuk ketahanan pangan, 8 persen untuk dukungan penanganan covid 8, dan sisanya untuk sektor lainnya.
Bupati pun berpesan kepada setiap Desa agar berpedoman kepada aturan Perpres tersebut.
“Ikuti aturan sesuai kebijakan pemerintah pusat, jangan lupa juga agar memberikan laporan administrasi dengan baik,” pungkasnya. (R8/HR Online/Editor Jujang)