Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Awal tahun 2022 ini, Kabupaten Ciamis, Jabar, menempati status PPKM level 1. Hal itu sebagaimana dikatakan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, Selasa (4/1/2022).
“Ketetapan PPKM level 1 ini sesuai dengan Inmendagri nomor 01 Tahun 2022, tentang PPKM level 3, 2 dan 1 wilayah Jawa dan Bali, yang berlaku sejak 4 sampai 17 Januari 2022,” ujar Herdiat.
Saat ini lanjut Herdiat, capaian vaksinasi Covid-19 di Ciamis sudah mencapai total 71,36 persen, dan dosis 1 lansia sudah 94,20 persen.
“Saat ini juga di Kabupaten Ciamis tidak ada kasus aktif Covid-19, alias zero Covid-19,” katanya.
Baca juga: Ciamis PPKM Level 1, Sekolah Sudah Bisa 100 Persen Masuk?
Meski Ciamis saat ini sudah berada di level 1 PPKM dan capaian vaksinasinya tinggi, Herdiat berharap masyarakat tidak terlena.
“Jangan abai terhadap prokes, apalagi saat ini ada varian baru Covid-19 omicron yang sudah masuk ke Indonesia,” ungkapnya.
Adapun beberapa ketentuan yang berlaku selama PPKM level 1 antara lain, supermarket, swalayan dan pasar tradisional buka 100 persen. Untuk supermarket wajib menerapkan aplikasi peduli lindungi.
Untuk tempat ibadah baik itu masjid, gereja, klenteng, vihara dan pura, maksimal bisa diisi 75 persen dari kapasitas.
Sementara itu acara resepsi pernikahan bisa digelar dengan jumlah tamu 75 persen dari kapasitas.
Kabupaten Ciamis sendiri baru menempati status PPKM level 1 tahun 2022, setelah pada tahun 2021 terus melakukan percepatan vaksinasi. (R8/HR Online/Editor Jujang)