Berita Banjar, (harapanrakyat.com),– Sukwan yang diduga pencatut nama anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat sudah diberhentikan sejak awal bulan Januari 2022.
Kepala Bagian Fasilitas, Pengawasan, dan Penganggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar, Juju Jubaedah mengatakan, diduga pelaku sudah tidak diperpanjang masa kontrak kerjanya.
“Sejak awal Januari 2022 yang bersangkutan sudah diberhentikan dan masa kontraknya tidak perpanjang,” kata Juju Jubaedah, Rabu (19/1/2022).
Ia menjelaskan, diduga pelaku yang merupakan seorang perempuan itu sempat mengajukan perpanjang kontrak kerja.
“Sempat mengajukan perpanjang kontrak kerja pada akhir bulan Desember 2021, tapi disuruh beresin dulu masalahnya itu,” jelas Juju.
Baca Juga: Sukwan Catut Nama Anggota DPRD Kota Banjar untuk Pinjam Uang
Kemudian, dalam menjalani tugasnya sebagai tenaga sukarelawan diduga pelaku juga jarang melakukan absensi kehadiran.
“Absennya suka telat, karena infonya dia mengidap sakit gula, dan sering pusing. Dari bulan Juli 2021 jarang absen, tapi bulan November malah jadi rajin,” paparnya.
Sedangkan, terkait permasalahan itu sudah ada beberapa anggota DPRD yang diperiksa oleh polisi.
“Sudah ada yang diperiksa oleh polisi anggota dewan juga,” papar Juju.
Oleh karena itu, sebagai atasan sukwan yang diduga pencatut nama anggota DPRD, ia hanya bisa memberikan pembinaan. Namun jika sudah tidak bisa maka harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita hanya sebatas melakukan pembinaan, karena kita juga tidak tahu kehidupan di luar kerjanya,” pungkas Juju. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)