Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Nama anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, dicatut untuk meminjam uang oleh salah seorang tenaga sukarelawan (Sukwan) di kantor Sekertariat DPRD.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjar, Tri Pamudji Rudianto membenarkan atas pencatutan nama anggota dewan tersebut.
Ia mengatakan, modus pelaku adalah meminjam uang untuk keperluan anggota dewan kepada seseorang. Dengan jumlah nama yang dicatut sebanyak enam orang.
“Kalau jumlah yang dicatut belum tahu persis jumlahnya, tetapi ada sekitar enam orang yang saya tahu korbannya,” kata Tri Pamudji Rudianto dihubungi HR Online, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus Pada 2023, Nasib Honorer Kota Banjar?
Kemudian, Tri menjelaskan, dari jumlah enam orang yang dicatut namanya itu, total uang yang pelaku dapatkan kurang lebih sekitar Rp 100 juta.
“Rincian persisnya nggak tahu, tapi jumlah keseluruhan kurang lebih sekitar Rp 100 juta,” jelasnya.
Selain anggota dewan yang dicatut namanya, pelaku juga menjual nama staf Sekertariat DPRD untuk meminjam sejumlah uang.
“Dari informasi yang saya dapat bukan hanya nama anggota dewan saja, tapi ada dari staf juga yang dicatut,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Tri Pamudji menambahkan, kasus tersebut mulai mencuat setelah adanya beberapa orang saksi yang diperiksa oleh pihak berwajib.
“Ketahuan kasusnya sejak ada pemanggilan beberapa orang saksi di bulan Oktober sampai November tahun 2021. Untuk kasus tersebut kami percayakan kepada proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)