Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Soal penebangan pohon mahoni di Jalan DR. Husein Kartasasmita, Kota Banjar, Jawa Barat, mendapat tanggapan dari Dinas PUPR Kota Banjar.
Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar, Acep Daryanto mengatakan, pihaknya tidak bisa berbicara banyak soal penebangan pohon mahoni tersebut.
“Saya nggak bisa bicara banyak karena itu bukan aset kita. Kalau lokasinya memang betul itu di Kota Banjar,” ujarnya, Selasa (11/01/2022).
Baca Juga : Penebangan Pohon Mahoni di Pinggir Jalan Kota Banjar Disoal
Namun, lanjut Acep, aset tersebut dapat dipastikan milik Provinsi Jawa Barat. Begitu juga dalam hal pengawasannya. Meskipun sekarang atas nama pribadi yang menebang, tapi tetap asetnya punya provinsi.
Menurut Acep, kalau seandainya permasalahan penebangan ini nanti ada aturannya seperti apa. Tapi penebangan pohon yang berada di jalan atau aset pemerintah seharusnya melalui proses dan izin yang sudah dikeluarkan oleh pihak terkait.
“Masyarakat bisa mengajukan penebangan pohon. Tapi nanti ada penggantian atas pohon itu. Biasanya satu pohon gantinya dengan minimal 10 bibit pohon yang sama,” pungkas Acep. (Sandi/R3/HR-Online/Editor-Eva)