Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, angkat bicara terkait persoalan keterlambatan pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa.
Kepala Bidang Pemberdayaan Desa DPMD Ciamis, Andi Sopiandi mengakui, bahwa ada keterlambatan dalam pencairan Siltap bulan Januari 2022.
“Namun hal tersebut didasari dengan masih adanya desa, yang telat mengajukan pencairan Siltap,” ungkapnya kepada HR Online, Selasa (25/1/2022).
Ia menjelaskan, bahwa DPMD Ciamis sudah mengirimkan surat pemberitahuan melalui camat pada tanggal 7 Januari kemarin. Selanjutnya, surat tersebut untuk disebarkan ke desa.
Pihaknya pun memberikan batas waktu sampai tanggal 14 Januari 2022. Akan tetapi, sampai tanggal 14 Januari, dari 27 kecamatan ternyata ada 9 kecamatan yang belum mengajukan.
“Ketika kita harapkan pada tanggal 14 Januari selesai semua dalam pengajuan Siltap perangkat desa, ternyata ada 9 kecamatan yang belum,” jelasnya.
Sehingga, pihanya harus menunggu 9 kecamatan lagi yang belum mengajukan. “Dan baru beres kemarin Kamis tanggal 20 Januari,” imbuhnya.
Lebih lanjut Andi menambahkan, setelah data ajuan sudah terkumpul semua, maka pihaknya akan langsung melakukan penginputan.
“Dan insyaallah Siltap kepala dan perangkat desa akan cair pada minggu-minggu ini,” katanya.
Andi menuturkan, untuk total keseluruhan Siltap se-Kabupaten Ciamis kurang lebih Rp 8 miliar per bulan.
Adapun rinciannya Siltap tersebut, untuk kepala dan perangkat desa Rp 7 miliar. Kemudian, tunjangan BPD Rp 782 juta, honorarium Babinsa dan Babinkamtibmas Rp 51 juta.
Selanjutnya, operasional Pemdes Rp 282 juta, operasional BPD Rp 44 juta. “Dan tunjangan P3U Rp 28 juta per bulan,” tuturnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor-Adi)