Saham dalam pemantauan khusus BEI diumumkan pada Jumat (28/1/2022) lalu. Merujuk dalam laman keterbukaan informasi Bursa, beberapa saham masuk ke dalam pemantauan khusus lantaran memenuhi beberapa kriteria.
Kondisi lainnya adalah keputusan Bursa sudah memiliki persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Tanda Saham Rebound Melalui Analisa Teknikal dan Fundamental
21 Saham Dalam Pemantauan Khusus BEI
Di Indonesia, setiap kegiatan perputaran uang, selalu ada badan pengawas yang mengawasi. OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah badan umum yang mencakup pengawasan seluruh kegiatan.
Tentunya, ada juga lembaga khusus yang secara resmi mengatur suatu sektor keuangan. Salah satunya seperti Bursa Efek Indonesia (BEI).
Bursa Efek, sesuai namanya bertugas sebagai pengawas dan wadah transaksi bursa ekuitas di Indonesia.
Kedua badan pengawas tersebut, OJK dan BEI, dapat menetapkan aturan-aturan terbaru demi menghindari kerugian.
Pada Jumat lalu, BEI bersama dengan OJK menetapkan beberapa saham yang termasuk dalam pemantauan khusus.
Baca Juga: Kapasitas Pasar Kripto Kembali Hijau, Bitcoin Lagi-Lagi Memimpin
Berikut ini 21 saham yang masuk ke dalam kriteria.
- ADMR – PT Adaro Minerals Indonesia Tbk.
- GOLL – PT Golden Plantation Tbk.
- GTBO – PT Garda Tujuh Buana Tbk.
- IBFN – PT Intan Baruprana Finance Tbk.
- INTA – PT Intraco Penta Tbk.
- Saham MSIN – PT MNC Studios International Tbk.
- MTRA – PT Mitra Pemuda Tbk.
- MYRX – PT Hanson International Tbk.
- OASA – PT Protech Mitra Perkasa Tbk.
- OCAP – PT Onix Capital Tbk
- PICO – PT Pelangi Indah Canindo Tbk.
- SDMU – PT Sidomulyo Selaras Tbk.
- Saham TDPM – PT Tridomain Performance Materials.
- KAYU – PT Darmi Bersaudara Tbk.
- KBRI – PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia.
- LAPD – PT Leyand International Tbk.
- MABA – PT Marga Abhinaya Abadi Tbk.
- MGNA – PT Magna Investama Mandiri Tbk.
- ENVY – PT Envy Technologies Indonesia Tbk.
- GIAA – Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
- GMFI – Garuda Maintenance Facility Aero Asia.
Penyebab Saham Dalam Pemantauan Khusus
Sebuah saham dalam pemantauan khusus BEI bukan tanpa alasan. Ada beberapa alasan yang mendasarinya.
Baca Juga: Saham Likuid Murah Hari Ini Didominasi PT Pertambangan
Berikut ini kriterianya:
- Harga rata-rata saham tersebut selama 6 bulan terakhir (pasar reguler) kurang dari Rp 51. Kriteria pertama ini tidak berlaku untuk perusahaan yang ada di dalam papan akselerasi.
- Laporan keuangan audit perusahaan tercatat disclaimer. Bursa perlu menunggu perusahaan tercatat dua kali atau bisa juga langsung memasukkan saham ke daftar khusus.
- Terlihat adanya ekuitas negatif dalam laporan keuangan terakhir.
- Perusahaan memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya ke perusahaan tercatat material juga dalam kondisi permohonan PKPU atau pailit.
Dengan adanya pemantauan khusus tersebut, maka investor dapat lebih berhati-hati dalam menentukan portofolio investasi.
Jika masuk ke dalam pemantau BEI karena PKPU, maka pelaku pasar dapat memastikan apakah operasional perusahaan dapat kembali normal atau tidak.
Perubahan daftar saham dalam pemantauan khusus BEI sudah berlangsung mulai tanggal 28 Januari 2022. (R10/HR-Online)