Berita Banjar, (harapanrakyat.com),– Belum adanya peraturan daerah (Perda) tentang retribusi perizinan bangunan gedung (PBG) di Kota banjar, Jawa Barat akibat penyesuaian peraturan baru berakibat tidak adanya retribusi sebagai pemasukan daerah.
Menanggapi hal itu Pengamat Pemerintahan STISIP Bina Putera Banjar, Sidak Firmadi memberikan tanggapan.
Sidik mengatakan, pelayanan perizinan PBG masih gratis atau nol rupiah. Hal itu karena belum adanya Perda yang mengatur terkait dengan retribusi izin PBG. Menurutnya, hal tersebut harus segera disikapi serius oleh pemerintah dan DPRD Kota Banjar.
Baca Juga: PBG Sudah Terbit, Satpol PP Buka Segel Tower Pintusinga Kota Banjar
Jika kondisi tersebut berlangsung lama, lanjut Sidik, maka pemerintah Kota Banjar yang akan dirugikan sampai Perda itu terbentuk.
Hal itu karena pihak pemerintah akan kehilangan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi penerbitan izin PBG.
“Pemerintah Kota Banjar dan DPRD Kota Banjar harus memiliki target untuk secepatnya membahas dan menetapkan Perda tentang retribusi perizinan PBG,” kata Sidik Firmadi kepada HR Online, Senin (17/1/2022).
Sidik menuturkan peristiwa serupa pernah terjadi saat ada kekosongan penarikan retribusi ketika Banjar Convention Hall (BCH) telah selesai dibangun.
Hal itu lantaran pada waktu itu belum ditentukan harga sewa BCH. Alasannya pun hampir sama yaitu terkait dengan belum adanya dasar hukum atau regulasi yang mengaturnya.
Padahal, kata Sidik, jika Pemerintah Kota Banjar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka dana tersebut bisa digunakan menambah pembiayaan program-program untuk masyarakat.
“Terakhir saya berharap kepada Pemerintah Kota Banjar untuk mulai bekerja cepat dalam hal menangkap peluang penarikan retribusi daerah. Hal ini demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Sidik.
Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjar Ajat Sudrajat mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan 16 rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk tahun 2022.
Dari 16 raperda yang masuk dalam Propemperda tersebut salah satunya yaitu raperda tentang retribusi perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Untuk raperda retribusi persetujuan bangunan gedung itu sudah masuk ke Propemperda 2022,” singkat Ajat. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)