Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Komisi III DPRD Kota Banjar mendesak bagian hukum Pemkot Banjar menjelaskan regulasi penghapusan tunda Guru secara komprehensif.
Sebab, kebijakan tersebut menimbulkan polemik yang berlarut-larut karena perlu penjelasan lebih lanjut dasar hukumnya.
Menurut Sekretaris Komisi III DPRD Kota Banjar H Sudarsono, kebijakan penghapusan tunjangan daerah yang sekarang ini berdasarkan Permendagri nomor 27 tahun 2021. Namun menurutnya masih belum komprehensif.
Sebab, di dalam regulasi itu belum menyebutkan secara detail terkait BAB ataupun pasal ketentuan yang secara eksplisit mengatur boleh tidaknya memberikan tunjangan daerah.
baca juga: Guru Sertifikasi Banjar Sebut Regulasi Penghapusan Tunda Belum Jelas
Meskipun begitu, lanjutnya, sampai saat ini untuk kebijakan Pemkot tersebut sudah final.
Namun masih perlu diskusi lagi terkait ketentuan pasal yang mereka gunakan serta efektivitas kebijakannya.
“Yang perlu diskusikan sejauh mana aturan ini bisa efektif, karena ketentuan pasalnya itu tidak secara nyata menyatakan bawa tunjangan tidak bisa diberikan,” kata Sudarsono, Jumat (7/1/22).
Pihaknya pun meminta kepada pemerintah melalui Kepala Bagian Hukum supaya memberikan penafsiran yang jelas atas ketentuannya.
Jangan sampai menimbulkan ranah abu-abu (multi tafsir).
Mana kala penafsiran dalam penjabaran terjadi kekeliruan, kata, Sudarsono, hak-hak tunjangan bisa saja dipulihkan.
Bahkan bisa masuk anggaran kembali melalui APBD Perubahan atau di APBD tahun berikutnya.
“Kami harap seperti itu. Jangan sampai pemerintah ketika mengambil keputusan ada kekeliruan penafsiran dari pasal yang mereka pilih,”ujarnya.
baca juga: DPRD Kota Banjar Akui Tak Tahu Penghapusan Tunda Guru Sertifikasi
Tunggu Keputusan Pemkot
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, H. Lukmanul Hakim, mengatakan, pihaknya akan menunggu keputusan dari Pemkot terkait kebijakan tersebut.
Menurutnya, tidak dianggarkannya tunjangan daerah itu dampak dari kebijakan pemerintah pusat yang mengharuskan agar menekan belanja pegawai hingga 30 persen.
Selain itu, pihak pemerintah kota juga sudah mewanti-wanti kepada birokrasi jika memang nantinya akan ada pengurangan anggaran, termasuk pengurangan belanja untuk tunjangan penghasilan pegawai guru sertifikasi.
“Pengaruh dampak belanja pegawai 30 persen dan birokasi juga nantinya sama. Guru lebih dulu mungkin karena mereka dobel sudah dapat tunjangan dari pusat. Setelah ini kami akan menunggu keputusan dari pemkot” katanya. (Muhlisin/R6/HR-Online)